Salin Artikel

2 Pelaku Curas di Semarang Ditangkap, Korban Diikat dan Dibuang di Pinggir Hutan

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengikat dan membuang korban di pinggir hutan daerah Tembalang pada tengah malam.

Peristiwa bermula saat korban GG (25) warga Bandung dan AB (25) warga Semarang janjian dengan pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial SK (25).

Dengan mengendarai mobil Fortuner mereka bertemu dengan pelaku di sebuah homestay di daerah Pedurungan.

Pelaku menjanjikan korban akan menginvestasikan uang senilai Rp 1 miliar untuk bisnis telepon seluler.

"Kemudian malam hari di TKP di homestay di Pedurungan, korban mendatangi tersangka. Karena memang sudah ada komunikasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/7/2021).

Indra menambahkan, kejadian terjadi pada 29 Juni 2021 tepat tengah malam.

Ketika bertemu, mereka berbincang sekitar 15 menit dan kemudian SK keluar dari homestay.

Selang beberapa lama, SK justru kembali menemui korban dengan dua pria yang membawa linggis.

Dua korban pun langsung disekap dengan mata ditutup dan dimasukkan ke mobil.

Kemudian, kedua korban dibuang saat tengah malam di pinggir hutan daerah Tembalang.

"Kemudian datang dua orang diduga tersangka, kemudian melakukan ancaman dan mengikat korban dan menutup mata mereka. Dua korban dimasukkan dalam mobil atau kendaraan dan keluar dari TKP Pedurungan dan buang korban di Hutan Sigar Bencah Tembalang pada pukul 00.00 WIB," jelasnya.

Usai dibuang, kedua korban berusaha melepaskan diri dan melapor ke Polsek Tembalang.

"Korban melaporkan tersangka ke Polsek Tembalang kemudian ditindaklanjuti, " jelasnya.

Keesokan harinya polisi berhasil menemukan mobil korban di Kabupaten Demak dengan kondisi pelat nomor sudah dilepas.

Pelaku SK dan AS (30) warga Kendal pun ditangkap saat berada di Madiun, sementara dua pelaku lainnya MB (20) dan A (27) masih diburu polisi.

"Pelaku jumlahnya 4 orang. Sementara tetapkan DPO 2 orang, kami lakukan pencarian," ujarnya.

Setelah dimintai keterangan, para pelaku mengaku hanya menginginkan harta dan barang milik korban.

"Pelaku hanya menginginkan barang-barangnya saja, merasa kebingungan mobilnya mau dikemanakan kemudian ditaruh dipinggir jalan di Kabupaten Demak dan plat nomornya di buang di sekitar sawah tak jauh dari lokasi mobil," pungkasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah Iphone 12 Pro Max warna biru, satu buah Iphone 11 warna hitam, IPAD, dan uang tunai Rp 150.000.

"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/221701078/2-pelaku-curas-di-semarang-ditangkap-korban-diikat-dan-dibuang-di-pinggir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke