Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021, Wakil Wali Kota: Aturannya Tak Ada yang Berubah

Kompas.com - 22/07/2021, 07:57 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Jawa Tengah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, tidak ada aturan yang berubah dalam penerapan PPKM Level 4.

"Itu aturannya tidak ada yang berubah dari yang kemarin. Setelah tanggal 26 Juli 2021 akan direlaksasi," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Pemkot Makassar Perpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Teguh menerangkan relaksasi aturan dilakukan dengan catatan angka kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Namun, seandainya masih belum menunjukkan penurunan angka kasus maka akan ada pertimbangan lain dalam PPKM Level 4.

"Pak Presiden pidatonya itu kan relaksasinya setelah tanggal 25 Juli 2021 kalau terjadi penurunan (Covid-19). Kalau belum ada penurunan nanti akan ada dipertimbangkan lain kepala daerah," ungkap dia.

Teguh mengutarakan, seandainya angka kasus Covid di Solo penurunannya sedikit, maka pelonggaran aturan PPKM Level 4 akan dilakukan secara bertahap.

"Bisa kita buka separuh, atau kita buka jam 3 sampai jam sekian tidak full seperti relaksasi yang disampaikan Presiden seandainya turun kita tipis," ungkap Teguh.

Pihaknya optimistis dengan kerja keras semua stakeholder dalam upaya pencegahan dan pengendalian dengan penerapan PPKM Level 4 ini angka kasus Covid-19 di Solo dapat ditekan.

"Kita harus yakin, kita kerja keras. Sisa waktu ini kita menghitung betul yang isoman di rumah ini kesembuhannya signifikan apa tidak. Kalau dia tidak terlaporkan, dia ke mana-mana, angka 3.000-an yang isoman ini tidak menurun kita yang rugi," tutur dia.

Baca juga: Pasien Isoman Gejala Ringan Covid-19 di Solo Dipindahkan ke Tempat Isolasi Terpusat

Merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/ 2236 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Level 4) Covid-19 Solo tidak ada yang berubah.

SE tersebut berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Dalam SE itu disebutkan misalnya kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Waktu operasional kegiatan supermarker, pasar swalayan/kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari pukul 06.00-20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya ditutup sementara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com