Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021, Wakil Wali Kota: Aturannya Tak Ada yang Berubah

Kompas.com - 22/07/2021, 07:57 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Jawa Tengah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, tidak ada aturan yang berubah dalam penerapan PPKM Level 4.

"Itu aturannya tidak ada yang berubah dari yang kemarin. Setelah tanggal 26 Juli 2021 akan direlaksasi," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Pemkot Makassar Perpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Teguh menerangkan relaksasi aturan dilakukan dengan catatan angka kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Namun, seandainya masih belum menunjukkan penurunan angka kasus maka akan ada pertimbangan lain dalam PPKM Level 4.

"Pak Presiden pidatonya itu kan relaksasinya setelah tanggal 25 Juli 2021 kalau terjadi penurunan (Covid-19). Kalau belum ada penurunan nanti akan ada dipertimbangkan lain kepala daerah," ungkap dia.

Teguh mengutarakan, seandainya angka kasus Covid di Solo penurunannya sedikit, maka pelonggaran aturan PPKM Level 4 akan dilakukan secara bertahap.

"Bisa kita buka separuh, atau kita buka jam 3 sampai jam sekian tidak full seperti relaksasi yang disampaikan Presiden seandainya turun kita tipis," ungkap Teguh.

Pihaknya optimistis dengan kerja keras semua stakeholder dalam upaya pencegahan dan pengendalian dengan penerapan PPKM Level 4 ini angka kasus Covid-19 di Solo dapat ditekan.

"Kita harus yakin, kita kerja keras. Sisa waktu ini kita menghitung betul yang isoman di rumah ini kesembuhannya signifikan apa tidak. Kalau dia tidak terlaporkan, dia ke mana-mana, angka 3.000-an yang isoman ini tidak menurun kita yang rugi," tutur dia.

Baca juga: Pasien Isoman Gejala Ringan Covid-19 di Solo Dipindahkan ke Tempat Isolasi Terpusat

Merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/ 2236 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Level 4) Covid-19 Solo tidak ada yang berubah.

SE tersebut berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Dalam SE itu disebutkan misalnya kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Waktu operasional kegiatan supermarker, pasar swalayan/kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari pukul 06.00-20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya ditutup sementara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com