SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Jawa Tengah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, tidak ada aturan yang berubah dalam penerapan PPKM Level 4.
"Itu aturannya tidak ada yang berubah dari yang kemarin. Setelah tanggal 26 Juli 2021 akan direlaksasi," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Pemkot Makassar Perpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021, Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Teguh menerangkan relaksasi aturan dilakukan dengan catatan angka kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Namun, seandainya masih belum menunjukkan penurunan angka kasus maka akan ada pertimbangan lain dalam PPKM Level 4.
"Pak Presiden pidatonya itu kan relaksasinya setelah tanggal 25 Juli 2021 kalau terjadi penurunan (Covid-19). Kalau belum ada penurunan nanti akan ada dipertimbangkan lain kepala daerah," ungkap dia.
Teguh mengutarakan, seandainya angka kasus Covid di Solo penurunannya sedikit, maka pelonggaran aturan PPKM Level 4 akan dilakukan secara bertahap.
"Bisa kita buka separuh, atau kita buka jam 3 sampai jam sekian tidak full seperti relaksasi yang disampaikan Presiden seandainya turun kita tipis," ungkap Teguh.
Pihaknya optimistis dengan kerja keras semua stakeholder dalam upaya pencegahan dan pengendalian dengan penerapan PPKM Level 4 ini angka kasus Covid-19 di Solo dapat ditekan.
"Kita harus yakin, kita kerja keras. Sisa waktu ini kita menghitung betul yang isoman di rumah ini kesembuhannya signifikan apa tidak. Kalau dia tidak terlaporkan, dia ke mana-mana, angka 3.000-an yang isoman ini tidak menurun kita yang rugi," tutur dia.
Baca juga: Pasien Isoman Gejala Ringan Covid-19 di Solo Dipindahkan ke Tempat Isolasi Terpusat
Merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/ 2236 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Level 4) Covid-19 Solo tidak ada yang berubah.
SE tersebut berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Dalam SE itu disebutkan misalnya kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Waktu operasional kegiatan supermarker, pasar swalayan/kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari pukul 06.00-20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya ditutup sementara.