Kemudian kegiatan akad nikah/ pemberkatan dihadiri maksimal sepuluh orang, termasuk pengantin.
Mereka harus membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam di tempat yang telah disetujui oleh Satgas penanganan Covid-19 Solo dengan menerapkan protokol kesehatan secara rebih ketat.
Durasi waktu akad nikah/pemberkatan maksimal dua jam dan pelaksanaan resepsi penikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat dapat dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Namun Jokowi menekankan, pembukaan tersebut harus berdasarkan pada penurunan tren kasus Covid-19.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," tuturnya, Selasa malam.
Jokowi juga mengungkapkan, PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 serta mengurangi kebutuhan masyarakat terkait pengobatan di RS.
"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi.
"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.