SOLO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Jawa Tengah, mencatat ada sebanyak 2.910 pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Selama PPKM Darurat 3 Juli sampai 20 Juli 2021 kemarin total ada 2.910 pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha," kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Menurut Arif, pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha ini sebagian besar mereka masih menyediakan makan di tempat.
Baca juga: Ramai Sumbangan Masuk Kedokteran UNS Solo Rp 2 M, Ini Tanggapan Rektor
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2083 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 dijelaskan, padagang hanya diizinkan melayani delivery order atau take away sampai 20.00 WIB.
Arif menambahkan pelanggaran para pelaku usaha ini paling banyak ditemukan pada pekan pertama PPKM Darurat.
"Pekan pertama (pelaku usaha) masih buka melampaui jam baku dan menyediakan makan di tempat. Pekan kedua mulai menurun hanya mereka masih menyediakan makan di tempat," kata dia.
Dia mengatakan telah memberikan peringatan kepada para para pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.
Baca juga: IDI Solo: Sejak Awal Pandemi sampai Sekarang Ada 13 Dokter Meninggal Dunia
Merujuk pada SE Wali Kota tentang PPKM Darurat pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum dilaksanakan oleh Tim Cipta Kondisi, sanksi administrasi berupa teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggara kedua dan penghentian sementara operasional usaha paling lama dua bulan untuk pelanggaran ketiga.