KOMPAS.com - Tiga dari 28 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berpesta miras, ternyata positif Covid-19 berdasar tes swab antigen.
Sebelumnya, tiga anggota tersebut sedang menjalani hukuman kurungan sel di kantor Satpol PP Ende.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Ende Eman Taji mengatakan, awalnya, ketiganya sempat bergejala demam, batuk, dan pilek.
Baca juga: 3 dari 28 Anggota Satpol PP yang Berpesta Miras Positif Covid-19, Alami Demam dan Batuk
"Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk. Setelah di-swab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19," ujarnya, Selasa (20/7/2021).
Dari empat anggota yang menjalani hukuman sel, kini menyisakan satu orang yang masih berada dalam kurungan.
"Sekarang sisa satu yang di sel. Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri," ucapnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Buntut Gelar Pesta Miras, 28 Anggota Satpol PP Dapat Sanksi Tegas