KOMPAS.com - Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Eman Taji angkat bicara terkait video viral anggotanya saat sedang pesta minuman keras.
Menurutnya, para anggota yang terlibat dalam pesta miras itu telah diberikan sanksi tegas.
Sebab, perbuatan yang dilakukan itu dianggap telah mencoreng citra instansi yang digawanginya tersebut.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Baca juga: Video Viral 28 Anggota Satpol PP Pesta Minuman Beralkohol, Kasatpol PP Ende: Sudah Disanksi
Dijelaskan Eman, dari 28 anggota yang terlibat pesta miras itu 21 di antaranya diberikan sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.
Lalu, empat anggota lainnya ditahan selama 14 hari. Sedangkan sisanya dirumahkan.
"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.
Dengan sanksi yang diberikan itu, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
Seperti diketahui, rekaman video yang memperlihatkan puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Ende sedang melakukan pesta miras viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang mengenakan seragam lengkap Satpol PP sedang berdansa dengan perempuan berpakaian hitam dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Adapun lokasi pesta miras itu diduga di salah satu kantor di Kabupaten Ende.
Baca juga: Tak Terima Diminta Putar Balik, Anggota DPRD Minta Petugas di Pos Penyekatan Bubar
Warganet yang mengetahui unggahan video tersebut tak sedikit yang geram.
Sebab, perbuatan yang dilakukan anggota Satpol PP tersebut dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi.
Penulis : Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.