Salin Artikel

Ada 2.910 Pelanggaran Pelaku Usaha di Solo Selama PPKM Darurat

"Selama PPKM Darurat 3 Juli sampai 20 Juli 2021 kemarin total ada 2.910 pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha," kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Menurut Arif, pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha ini sebagian besar mereka masih menyediakan makan di tempat.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2083 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 dijelaskan, padagang hanya diizinkan melayani delivery order atau take away sampai 20.00 WIB.

Arif menambahkan pelanggaran para pelaku usaha ini paling banyak ditemukan pada pekan pertama PPKM Darurat.

"Pekan pertama (pelaku usaha) masih buka melampaui jam baku dan menyediakan makan di tempat. Pekan kedua mulai menurun hanya mereka masih menyediakan makan di tempat," kata dia.

Dia mengatakan telah memberikan peringatan kepada para para pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.

Merujuk pada SE Wali Kota tentang PPKM Darurat pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum dilaksanakan oleh Tim Cipta Kondisi, sanksi administrasi berupa teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggara kedua dan penghentian sementara operasional usaha paling lama dua bulan untuk pelanggaran ketiga.


Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Pokoknya kami yang di daerah ini tugasnya melaksanakan dan mengamankan kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat. Ini nanti dimulai tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021 kita melaksanalan PPKM Darurat," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai rapat pemberlakukan PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).

Gibran meminta masyarakat tidak perlu panik dengan adanya penerapan PPKM Darurat yang berlangsung selama 18 hari tersebut.

Pihaknya berharap, dengan penerapan PPKM Darurat angka penyebaran Covid-19 di Solo bisa ditekan.

"Warga Solo tak perlu panik. Ini semua demi kebaikan kota kita, untuk kesehatan warga kita, saya yakin kita bisa melalui ini semua dengan baik. Saya yakin angka Covid-19 ini benar-benar bisa ditekan di Solo," ucap Gibran.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/21/115002078/ada-2910-pelanggaran-pelaku-usaha-di-solo-selama-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke