Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 2.910 Pelanggaran Pelaku Usaha di Solo Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 21/07/2021, 11:50 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Jawa Tengah, mencatat ada sebanyak 2.910 pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Selama PPKM Darurat 3 Juli sampai 20 Juli 2021 kemarin total ada 2.910 pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha," kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Menurut Arif, pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha ini sebagian besar mereka masih menyediakan makan di tempat.

Baca juga: Ramai Sumbangan Masuk Kedokteran UNS Solo Rp 2 M, Ini Tanggapan Rektor

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2083 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 dijelaskan, padagang hanya diizinkan melayani delivery order atau take away sampai 20.00 WIB.

Arif menambahkan pelanggaran para pelaku usaha ini paling banyak ditemukan pada pekan pertama PPKM Darurat.

"Pekan pertama (pelaku usaha) masih buka melampaui jam baku dan menyediakan makan di tempat. Pekan kedua mulai menurun hanya mereka masih menyediakan makan di tempat," kata dia.

Dia mengatakan telah memberikan peringatan kepada para para pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.

Baca juga: IDI Solo: Sejak Awal Pandemi sampai Sekarang Ada 13 Dokter Meninggal Dunia

Merujuk pada SE Wali Kota tentang PPKM Darurat pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum dilaksanakan oleh Tim Cipta Kondisi, sanksi administrasi berupa teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggara kedua dan penghentian sementara operasional usaha paling lama dua bulan untuk pelanggaran ketiga.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Pokoknya kami yang di daerah ini tugasnya melaksanakan dan mengamankan kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat. Ini nanti dimulai tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021 kita melaksanalan PPKM Darurat," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai rapat pemberlakukan PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Akhirnya 200 Tabung Oksigen Hibah Singapura Dikirim ke RS Rujukan Covid-19 di Solo

Gibran meminta masyarakat tidak perlu panik dengan adanya penerapan PPKM Darurat yang berlangsung selama 18 hari tersebut.

Pihaknya berharap, dengan penerapan PPKM Darurat angka penyebaran Covid-19 di Solo bisa ditekan.

"Warga Solo tak perlu panik. Ini semua demi kebaikan kota kita, untuk kesehatan warga kita, saya yakin kita bisa melalui ini semua dengan baik. Saya yakin angka Covid-19 ini benar-benar bisa ditekan di Solo," ucap Gibran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com