CRW yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat, menipu korban hingga Rp 45 juta.
“Korban mengakui, dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban,” beber Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo.
Purbo menyampaikan, uang Rp 45 juta itu sudah digunakan pelaku untuk belanja dan membayar utang.
Baca juga: Terprovokasi Isu, Pemuda Rusak Ambulans, Dikira Kosong Ternyata Bawa Pasien Covid-19
“Karena percaya akan omongan pelaku, korban memberikan uang yang dikirimkan 9 kali,” terang Purbo.
Sang dokter palsu itu didakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Supaya kejadian serupa tidak terulang, Purbo mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial.
Baca juga: Warga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, lalu Bakar Petinya, Polisi Akan Tindak Pelaku
“Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gara-gara Wajib Pakai Masker, Seisi Karyawan Rumah Sakit di Jogja Tak Sadar Ada Dokter Palsu Beraksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.