KOMPAS.com - Polisi berhasil menyelamatkan korban penculikan yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Korbanya diketahui bernama Badrul Munir (27), warga Desa Sebanggar, Kecamatan Bathin Solapan.
Sedangkan pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut berjumlah empat orang.
"Kita telah mengamankan empat orang pelaku penculikan atas nama BTP (36), MI (32), JJS (24) dan seorang wanita SS (29)," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Detik-detik Wanita Bersuami Residivis Kasus Narkoba Culik Pria yang Berutang Rp 110 Juta
Hendra mengatakan, kasus penculikan itu terjadi pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah korban di Jalan Lama duri 13, Desa Sebanggar, daerah setempat.
Saat itu, korban bersama istrinya baru saja pulang dari belanja di warung. Tiba-tiba datang para pelaku dengan membawa senjata api langsung menodong korban.
"Saat itu, lima orang tak dikenal datang ke rumah korban diduga langsung menodongkan senjata api," kata Hendra.
Tak banyak kata, mereka langsung memaksa korban masuk ke dalam mobil dan membawanya pergi ke sebuah tempat.
Setelah itu, sang istri melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Polisi Buru Terduga Pelaku Penculikan 3 Bocah Perempuan di Pandeglang
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial BTP dan MI.
"Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku melakukan penculikan bersama tiga rekannya. Kedua pelaku mengaku korban dibawa ke wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar," kata Hendra.
Mendapatkan informasi itu, lanjut dia, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelamatan. Korban berhasil diselamatkan saat disekap di sebuah rumah kosong.
Sedangkan tiga pelaku lainnya kabur. Dari pengembangan yang dilakukan, dua orang pelaku berinisial SS dan JJS akhirnya berhasil diamankan tak lama kemudian.
"Di rumah SS, petugas juga mengamankan pelaku JJS," kata Hendra.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa airsoft gun, kotak peluru, satu unit mobil dan ponsel.
Baca juga: Buntut Perselisihan dengan Paskhas TNI AU, 32 Bangunan Ludes Dibakar dan Satu Orang Tewas
Dari pendalaman pemeriksaan yang dilakukan, kata Hendra, motif kasus penculikan itu masalah utang.
Sebab, korban dianggap memiliki utang kepada suami SS yang merupakan residivis kasus narkoba sebesar Rp 110 juta.
"Pengakuan pelaku, korban ini punya utang Rp 110 juta sama suami SS. Jadi, pelaku menyuruh orang lain untuk menculik korban," ungkap Hendra.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP, dengan ancaman delapan tahun penjara.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.