BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menghubungi Komariah (60), seorang ibu penjual nasi uduk di Kabupaten Lebak, Banten, yang divonis denda Rp 400.000 dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena ditetapkan melanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Lewat sambungan telepon, Dedi mencoba mencari tahu kenapa Komariah bisa sampai didenda.
"Saya nggak bilang anggota DPR. Saya ngakunya Haji Udin," ujar Dedi kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Cerita Polisi Keliling Beri Sembako: Ada Tukang Bubur 10 Hari Isoman Tak Jualan, Kasihan...
Dalam perbincangan tersebut, Komariah mengatakan warung nasi uduknya sudah biasa menggunakan sistem swalayan.
"Dia jualannya di dalam rumah. Jadi biasanya yang beli itu nyiduk sendiri, nyimpen duit sendiri. Satu bungkus nasi uduk Rp 6.000. Waktu itu dia lagi dikerik di dalam rumah. Nggak tahunya pas ada operasi pas ada yang lagi makan di warungnya," ujarnya.
Meski mengakui kesalahannya, Komariah mengaku keberatan dengan besaran nilai denda yang dibebankan kepadanya.
"Akhirnya pinjam uang ke adiknya, usahanya hampir nggak bisa jalan lagi," tuturnya.
Dedi pun langsung mengirim sejumlah uang untuk mengganti kerugian Komariah setelah membayar denda pelanggaran PPKM Darurat.
"Saya kirim dan saya kasih tambah untuk modal usaha karena yang dagang ini sudah tua, umur 60 tahun," tandasnya.
Komariah (60) penjual nasi uduk di Kabupaten Lebak, Banten, hanya bisa pasrah usai dijatuhkan vonis denda Rp 400.000 dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Posko Penegakan Hukum Terpadu Tipiring di Stasiun Rangkasbitung, Jumat (16/7/2021).
Dia melanggar aturan melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.
Baca juga: Viral, Video Vaksinasi Tanpa Menekan Jarum Suntik, Polisi Periksa 12 Saksi dan Tunggu Hasil Uji Lab