Dia mengaku tidak tahu ada aturan tidak boleh makan di tempat saat PPKM Darurat. Aturan tersebut baru dia ketahui saat menjalani sidang.
"Enggak tahu, karena warung saya kan jauh dari pusat kota, setelah ini juga saya bingung mau dikemanakan stok masakan banyak banget di rumah," kata dia.
Kasi Operasi dan Pengendalian Anna Wahyudin mengatakan, ini adalah kasus kedua yang disidang di posko Tipiring sejak PPKM Darurat di Lebak diberlakukan.
Kedua terdakwa melanggar kasus serupa yakni melayani pembeli dengan makan di tempat.
"Sesuai Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 Perubahan Kedua rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat selama PPKM Darurat," kata dia.
Untuk Komariah, kata dia, sesuai pertimbangan dan putusan Hakim PN Rangkasbitung, divonis denda Rp 400.000 subsider kurungan penjara satu bulan.
"Jika tidak membayar bisa dipidana satu bulan, tapi ibu ini membayar," kata Anna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.