Adapun dalam Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 selama PPKM Darurat penjual makanan hanya boleh melayani untuk dibawa pulang.
Komariah disidang lantaran dua kali melanggar aturan tersebut.
Usai vonis sidang, Komariah kaget dan tidak menyangka didenda Rp 400.000 yang menurutnya nilainya sangat besar.
"Terlalu besar dendanya, enggak nyangka. Saya enggak bawa uang, ini mau pinjam dulu," kata Komariah kepada wartawan di posko Tipiring Rangkasbitung, Jumat.
Meski keberatan dengan denda yang dijatuhkan, tapi dia tetap akan membayar.
"Ini lagi tunggu saudara bawain uangnya, saya pinjam dulu," kata dia.
Komariah mengatakan, dirinya sehari-hari berjualan nasi uduk di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak.
Warungnya dua kali didatangi oleh petugas dan ditegur lantaran ada pelanggan yang makan di tempatnya.