TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dari 31 orang yang ditangkap saat ricuh demo bela Rizieq Shihab di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 22 anak dipulangkan ke orangtuanya oleh Kepolisian, Selasa (13/7/2021).
Anak-anak itu dinilai penyidik tak terbukti terlibat aksi kerusuhan dan unsur pidana lainnya.
Sementara sisanya, telah ditetapkan empat orang jadi tersangka, satu di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tiga tersangka lainnya dibawa ke Polda Jawa Barat.
Kini, proses hukum kasus ini selanjutnya telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Sesuai hasil penyelidikan Kepolisian, yang usia anak-anak dibebaskan karena tak cukup bukti sebanyak 22 orang. Tadi juga kata Kepolisian telah ditetapkan empat tersangka kasus kerusuhan demo kemarin. Satu dari jumlah tersangka itu satu masih DPO dan tiga lainnya akan dibawa ke Polda Jawa Barat," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa sore.
Baca juga: Anak 12 Tahun yang Ditangkap Saat Demo Rizieq Shihab Sujud dan Menangis di Kaki Ibunya
Ato menambahkan, pihaknya sangat menghormati hasil penyelidikan kasus ini yang semula sebanyak 22 orang usia di bawah umur diamankan polisi bersama pelaku lainnya.
Namun, hasil pemeriksaan dan penyelidikan Kepolisian diputuskan bahwa puluhan anak-anak tersebut dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan hari ini juga.
"Sebelumnya memang jumlah anak-anak ada 13 orang, tapi ada tambahan menjadi seluruhnya 22 orang pada malam tadi. Kini sudah dipulangkan," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya Edeng ZA, meminta kepada semua anak-anak yang dipulangkan hari ini oleh Kepolisian supaya kejadian yang menimpanya menjadi pembelajaran berharga.
Edeng meminta semua pihak tak mudah terprovokasi oleh orang tak bertanggungjawab dan berani berbuat anarkis.
"Mudah-mudahan dengan menginap sehari di Polres ini menjadi pembelajaran penting bagi mereka. Saya berharap mereka tak mengulanginya lagi, dan kepada semua pihak untuk tak mudah terprovokasi berbuat perusakan," kata Edeng di Ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya.