PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat melakukan penyekatan di enam titik selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yaitu sampai 20 Juli 2021.
"Enam daerah yang dilakukan penyekatan tersebut adalah perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang, Padang-Pariaman (By Pass), Padang-Pariaman (Lubuk Alung), Pelabuhan Bungus dan Muara," ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (12/7/2021) kepada sejumlah wartawan.
Lebih jauh dikatakan oleh Hendri Septa, bagi warga yang masuk ke Kota Padang harus menunjukkan surat vaksinasi minimal satu kali vaksin, PCR H-2, rapid antingen H-1 kecuali untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
"Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Kita akan membentuk tim, " katanya.
Baca juga: 3 Daerah di Sumbar Darurat Covid-19, Padang Termasuk
Selain melakukan penyekatan, selama PPKM darurat, Pemkot Padang juga menerapkan pembelajaran daring dan kantor non esensial wajib menerapkan work from home (WFH) seratus persen.
"Sedangkan untuk, supermarket, toko kelontongan dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi sampai jam delapan malam, " katanya.
Selain itu kata Hendri Septa, selama PPKM darurat, semua kegiatan pada aera publik dan tempat wisata kita tutup sementara.
"Kita mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.