Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban yang keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru atas penganiayaan yang dialaminya.
"Kami bergerak cepat dan menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian," ujar Iptu Irwansyah Sitorus.
Saat penangkapan itu, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah.
Saat diinterogasi di lokasi, keduanya mengaku telah menganiaya korban dengan batu bata sehingga langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru.
"Kedua pelaku kita jerat keduanya dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.