BALI, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AN (33), kabur usai dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, tindakan AN masuk kategori pelanggaran berat.
"Kami ajukan untuk dilakukan deportasi karena terindikasi yang bersangkutan dengan sengaja beraktivitas tanpa menggunakan masker. Padahal dia positif Covid-19 dan kita anggap itu pelanggaran berat," ujar Dharmadi saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).
Dharmadi mengatakan, AN akan dideportasi setelah dinyatakan negatif Covid-19.
Menurut Dharmadi, tindakan AN telah mengancam keselamatan banyak orang. Apalagi, ia sempat menolak dibawa petugas saat dijemput tempatnya menginap.
Baca juga: Kronologi Kaburnya WNA Terkonfirmasi Positif Covid-19, Diduga Kesal Tak Bisa Pulang ke Rusia
Petugas akhirnya menjemput paksa dan membawa AN ke pusat karantina.
Kini, AN sedang diisolasi di Hotel Ibis, Kuta, Badung, Bali untuk menjalani perawatan Covid-19.
"Kita amankan dan sudah kita masukkan ke Hotel Ibis untuk dikarantina," kata dia.
WN Rusia itu menjalani tes usap PCR di Rumah Sakit Universitas Udayana Jimbaran pada Minggu (4/7/2021) siang. Hasil tes usap PCR tersebut keluar pada pukul 19.00 Wita.
Satgas Covid-19 Badung akan melakukan tracing dan testing di sejumlah tempat yang dikunjungi AN setelah dinyatakan positif Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.