MEDAN, KOMPAS.com - Dua pria berinisial ASS (26) dan DKS (24), warga Lingkungan VIII, Kecamatan Medan Johor, nekat menganiaya seorang anggota polisi dengan batu bata.
Penyebabnya, gara-gara keduanya tak senang 'dibereng' (dilihat) secara tak sengaja oleh korban yang sedang membeli rokok.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (9/7/2021) siang mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/6/2021) yang lalu.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas
Lokasi kejadiannya di dekat tempat tinggal korban, yakni di Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia.
Dijelaskan Irwansyah, saat itu korban sedang membeli rokok di sebuah kedai.
Baca juga: Kronologi Warga Aniaya Polisi Saat Ambil Paksa Jenazah Probable Covid-19 di Rumah Sakit
Secara tidak sengaja, korban memandang wajah pelaku yang sedang berboncengan dengan sepeda motornya.
Kedua pelaku tiba-tiba menghardik korban karena merasa tidak senang.
Pelaku saat itu juga mengeluarkan kata-kata menantang korban.
"Apa mata kau, gak sor (enggak suka) kau".
Baca juga: Detik-detik Perwira Polisi Ditangkap Bawa 16 Kg Sabu, Sempat Diberondong Tembakan agar Menyerah
Tak sampai di situ, salah satu pelaku turun dari sepeda motor kemudian mengambil batu bata yang terletak di jalan, lalu memukulkannya ke wajah dan badan korban secara bertubi-tubi.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kiri, leher, punggung dan kaki kanan.
Baca juga: Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit Ketiga, Lansia Itu Meninggal di Taksi Online Bani, Ini Ceritanya
Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban yang keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru atas penganiayaan yang dialaminya.
"Kami bergerak cepat dan menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian," ujar Iptu Irwansyah Sitorus.
Saat penangkapan itu, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah.
Saat diinterogasi di lokasi, keduanya mengaku telah menganiaya korban dengan batu bata sehingga langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru.
"Kedua pelaku kita jerat keduanya dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.