Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tukang Bubur Tasikmalaya, Cari Utang Bayar Denda Rp 5 Juta dan Bertemu "Hamba Allah"

Kompas.com - 09/07/2021, 11:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Salwa (28), tukang bubur ayam di Tasikamalaya, Jawa Barat, mengaku harus berutang untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Salwa divonis bersalah karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Itu (uang) juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," jelasnya.

Setelah terkumpul, Salwa pun menyetorkan denda itu ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Pelaku Perusakan Gereja di Samarinda Diduga Sakit Hati soal Listrik, Ini Ceritanya

Seseorang dari "Hamba Allah"

Lalu pada Rabu (7/7/2021), Salwa didatangi seseorang yang mengaku dari "Hamba Allah".

Seseorang itu tiba-tiba memberi uang sebesar denda yang dia setorkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rp 5 juta.

Salwa pun bersyukur bisa mengembalikan uang pinjaman dan juga kembali berjualan.

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," terang Salwa.

Baca juga: Soal Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Ridwan Kamil: Sanksi PPKM Darurat, Tetap Harus Manusiawi

Pengalaman berharga

Salwa mengaku, setelah terkena razia PPKM, Selasa (6/7/2021), dirinya saat ini memilih untuk ikuti aturan yang ada.

Dirinya juga sudah kembali diizinkan berjualan, namun tidak melayani pembeli yang ingin makan di tempat, selama PPKM Darurat berlangsung.

"Dagang ini kan giliran sama keluarga besar, jadi kami pun sudah mewanti-wanti ke bagian yang jaga melayani untuk semakin hati-hati dan waspada jika ada pembeli yang memaksa makan di tempat. Saya bilang tolak saja, kapok, tapi kalau dibawa pulang kita layani," tambahnya.

Baca juga: Bupati Garut Minta Polisi Tangkap Pengendara Mobil yang Tuduh Gereja Gelar Ibadah Saat PPKM Darurat

Tanggapan Gubernur Jabar

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memaparkan inovasi pelayanan publik Jabar di sektor pertanian dalam video conference Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 KemenpanRB di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (5/7/2021).
DOK. Humas Pemprov Jabar Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memaparkan inovasi pelayanan publik Jabar di sektor pertanian dalam video conference Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 KemenpanRB di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (5/7/2021).

Kasus yang menimpa Salwa ternyata mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar itu, mengingatkan, penerapan denda atau sanksi harus juga mempertimbangkan rasa kemanusiaan.

"Dan yang paling viral denda-denda razia, yang saya ingatkan tetap manusiawi. Tapi juga ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik," katamua. usai peninjauan gudang dan Posko Oksigen milik PT Migas Hulu Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Soal Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Ridwan Kamil: Sanksi PPKM Darurat, Tetap Harus Manusiawi

Dirinya mengaku sudah berkoordinasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk tetap memfasilitasi tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat bagi pelanggar dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

(Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani, Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Aprillia Ika, I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com