SERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti menerangkan bahwa tenaga kesehatan (Nakes) yang berhak mendapatkan insentif memiliki surat perintah tugas dari pimpinan rumah sakit.
Sebelumnya, sejumlah nakes di RSUD Banten bekerja tanpa insentif sejak awal pandemi Covid-19.
"Yang mendapatkan, tentunya yang melayani pasien Covid-19 ada surat perintah tugas dari pelayanan kesehatan rumah sakit, dalam hal ini direktur," kata Ati kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun di Banten Sudah Dimulai, Ini Cara Pendaftarannya
Dijelaskan Ati, insentif diberikan bagi nakes seperti dokter spesialis, dokter umum, perawat/bidan dan nakes lainnya.
Sedangkan petugas seperti administrasi, apoteker, petugas klaim tidak mendapatkan insentif Covid-19.
Baca juga: Curhat Nakes RSUD Banten, Kerja Tanpa Insentif sejak Awal Pandemi, hingga Terpapar Corona
"Pemberian insentif kita harus mengacu juknis yang ada dari Kemenkes," ujar Ati.
Ati menambahkan, jumlah tenaga kerja yang mendapatkan insentif juga tergantung jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan.
"Jumlah tenaga yang dapat bergantung berapa banyak pasien Covid-19 yang ditangani. Kalau semakin banyak maka jumlah personel nakesnya banyak juga," kata Ati.