SERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti menerangkan bahwa tenaga kesehatan (Nakes) yang berhak mendapatkan insentif memiliki surat perintah tugas dari pimpinan rumah sakit.
Sebelumnya, sejumlah nakes di RSUD Banten bekerja tanpa insentif sejak awal pandemi Covid-19.
"Yang mendapatkan, tentunya yang melayani pasien Covid-19 ada surat perintah tugas dari pelayanan kesehatan rumah sakit, dalam hal ini direktur," kata Ati kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun di Banten Sudah Dimulai, Ini Cara Pendaftarannya
Dijelaskan Ati, insentif diberikan bagi nakes seperti dokter spesialis, dokter umum, perawat/bidan dan nakes lainnya.
Sedangkan petugas seperti administrasi, apoteker, petugas klaim tidak mendapatkan insentif Covid-19.
Baca juga: Curhat Nakes RSUD Banten, Kerja Tanpa Insentif sejak Awal Pandemi, hingga Terpapar Corona
"Pemberian insentif kita harus mengacu juknis yang ada dari Kemenkes," ujar Ati.
Ati menambahkan, jumlah tenaga kerja yang mendapatkan insentif juga tergantung jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan.
"Jumlah tenaga yang dapat bergantung berapa banyak pasien Covid-19 yang ditangani. Kalau semakin banyak maka jumlah personel nakesnya banyak juga," kata Ati.
Sebelumnya, sejumlah nakes yang bertugas di RSUD Banten tak pernah mendapatkan insentif sejak awal pandemi Covid-19.
"Dari awal ada wabah Covid-19 tidak pernah mendapatkan uang insentif. Padahal, saya sebagai penunjang medis yang mengurus pemberkasan dokumen pasien dari ruang perawatan Covid-19," kata seorang tenaga kesehatan RSUD Banten yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (6/7/2021)
Dia bersama rekan-rekannya sudah berupaya mengajukan untuk didaftarkan kepada pihak manajemen agar mendapatkan insentif Covid-19.
Namun, pihak manajemen rumah sakit milik Pemprov Banten itu tidak kunjung memasukkannya ke daftar penerima insentif Covid-19 sebagaimana nakes lainnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho saat dikonfirmasi secara terpisah, membantah adanya nakes yang tidak pernah mendapatkan insentif sejak awal pandemi, atau sejak tahun lalu.
"Tidak benar," kata Danang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/7/2021).
Danang menegaskan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan untuk bulan April hingga Oktober 2020 sudah dibayarkan.
Namun, pembayaran untuk bulan November 2020 hingga Juni 2021 masih dalam proses pencairan.
"Sedang proses (pembayaran)," ujar Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.