SERANG, KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 di Provinsi Banten mulai diperluas ke anak-anak usia 12-17 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, vaksinasi untuk anak sudah mulai sejak diberlakukannya PPKM Darurat dan adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) nomor HK.02.02/I/1727/2021.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 7 Juli 2021
"Untuk vaksinasi anak 12-17 tahun sudah bisa, tinggal datang ke faskes (fasilitas kesehatan). Pokoknya sudah bisa sejak diterbitkannya SE Kemenkes," kata Ati kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (8/7/2021).
Dijelaskan Ati, syarat untuk vaksinasi anak hanya membawa dokumen Kartu Keluarga yang nanti identitasnya dimasukkan ke dalam aplikasi PCare vaksinasi.
Baca juga: Stok Tabung Oksigen untuk Pasien Menipis, Ini Cara RSUD Banten Mengakalinya
"Kalau syarat itu tinggal bawa fotocopy Kartu Keluarga. Itu kan ada NIK (nomor induk kependudukan), karena NIK penting untuk dimasukan ke dalam aplikasi," ujar Ati.
Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan untuk anak usia 12-17 tahun adalah vaksin Sinovac produksi PT Biofarma.
Vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun diberikan dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali, dengan jarak minimal 28 hari.
"Vaksinnya sama dengan dewasa, vaksin Sinovac. Mekanismenya sama," kata Ati.