Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dipecat dari Kepolisian, JWA Cetak Uang Palsu Rp 12 Juta, Dipakai untuk Tebus Motor

Kompas.com - 06/07/2021, 15:12 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Polisi menangkap dua orang pelaku pencetak uang palsu belasan juta rupiah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Satu dari dua pelakunya pencetak uang palsu ternyata adalah pecatan anggota kepolisian.

Dia adalah JWA (35), warga Desa Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: 126 Ruko, 34 Kantor Pemerintahan Dibakar, Kapolda Papua: Kerugian Rp 324 Miliar di Yalimo

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa JWA dahulu merupakan anggota kepolisian di wilayah NTB.

Namun, karena melakukan pelanggaran berat, pelaku JWA dikeluarkan dari institusi kepolisian.

"Iya JWA ini dulunya anggota polisi, tapi sudah dipecat karena melanggar aturan," kata Artanto, saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Debat dengan Ganjar, Mahasiswa Positif Covid-19: Memutuskan Tak Pakai Masker Boleh Dong, Pak

Sementara itu MR (44) warga Kelurahan Turida, Mataram merupakan residivis kasus pemalsuan berkas STNK.

"Si MR ini memang residivis, dia spesialis membuat dokumen palsu, yang lalu sempat diproses hukum karena memalsukan STNK, yang sekarang levelnya naik, dia buat uang palsu," kata Artanto.

Kedua tersangka ini diketahui belajar membuat uang palsu tersebut dari hasil belajar secara otodidak.

Baca juga: Ganjar Marahi Mahasiswa Positif Covid-19 yang Tolak Pakai Masker: Rasional Sedikit, Mas

 

Ilustrasi uang kertas.(AFP)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi uang kertas.(AFP)
Untuk tebus motor

Kedua pelaku tertangkap tangan saat mencetak uang palsu dengan menggunakan printer dan sejumlah alat lainnya di rumah JWA pada Jumat (2/7/2021)

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga, bahwa para tersangka menggunakan uang palsu tersebut untuk melakukan transaksi.

Pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk menebus motor yang telah digadaikan.

Baca juga: Kebutuhan Oksigen di RSUP Dr Sardjito Meningkat 5 Kali Lipat, Harus Cari Pasokan hingga ke Jatim dan Jabar

Campurkan dengan uang asli

Untuk mengelabui korban, biasanya pelaku akan melakukan transaksi pada malam hari, dan akan mencampurkan uang palsu dengan sebagian uang asli.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 750.000 berupa pecahan RP 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.

Dari pengakuannya tersangka, mereka baru mulai mencoba membuat uang palsu sekitar satu bulan yang lalu dan telah berhasil mencetak Rp 12 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya printer scan merek Epson, kertas HVS, uang kertas rupiah asli, cat semprot, penggaris, pisau cutter dan potongan kaca sebagai alas untuk memotong.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU No. 7 tahun 2011 Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com