Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Penumpang yang Tiba di Riau Wajib Ada Surat Hasil PCR Negatif

Kompas.com - 05/07/2021, 09:18 WIB
Citra Indriani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II Pekanbaru di Riau mulai memberlakukan pemeriksaan hasil negatif swab PCR Covid-19 di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, bagi penumpang yang datang dari Pulau Jawa dan Bali, melalui 

Hal ini dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Bertambah 463 Orang, Ini Kondisi Kasus Covid-19 Terkini di Riau

Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo mengatakan, pemberlakuan hasil swab PCR mulai dijalankan pada tanggal 3 Juli 2021.

Untuk Bandara SSK II Pekanbaru, mulai diberlakukan tanggal 5 Juli 2021.

"Swab PCR negatif Covid-19 mulai efektif tanggal 5 Juli. Secara umum kita sudah menyiapkan fasilitas operasional, bersama Satgas dan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), untuk mengimplementasikannya," ujar Yogi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa Keluarga di Riau, Ini Komentar Satgas

Dengan diberlakukannya PPKM darurat, sambung dia, tentu orang yang berpergian dari Jawa dan Bali telah diwajibkan menunjukkan hasil swab PCR negatif Covid-19.

Dijelaskan Yogi, untuk pemberlakuan hasil negatif swab PCR, hanya berlaku bagi penumpang yang datang dari Jawa dan Bali.

Sedangkan, penumpang yang datang dari Pulau Sumatera dan lainnya, masih berlaku hasil rapid antigen negatif yang masih dijalankan sampai saat ini.

"Rapid antigen untuk penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak berlaku, tapi bagi sesama pulau Sumatera, misal Pekanbaru-Medan masih berlaku rapid antigen. Dan ini masih terus berlaku sepanjang penerapan PPKM Darurat, termasuk pengambilan sample rapid antigen bagi yang datang di Bandara SSK II Pekanbaru," kata Yogi.

 

Menurutnya, sampai saat ini pelaksanaan rapid antigen masih lancar. Hal ini berkat kerja sama dengan dinas kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Dalam keterangan persnya, Menhub juga meminta masyarakat agar mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:

1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

4. Kartu vaksinasi tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia (Kartu Kewasapadaan Kesehatan versi modern) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksinasi tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksinasi (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

 

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing), serta menghindari kerumunan.

Untuk transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50 persen, penyeberangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antarkota 70 persen, Kereta Rel Listrik (KRL) 32 persen, dan kereta api perkotaan non-KRL 50 persen.

Kemudian, dalam rangka penguatan 3T (tracing, testing, dan treatment) akan dilaksanakan tes acak Covid-19 pada simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.

Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com