SERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan yang diterapkan yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.
PPKM darurat mencakup 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 atau paling ketat. Salah satunya Kota Serang, Banten.
Baca juga: Kondisi Terkini Gubernur Banten Setelah Positif Covid-19
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Serang memastikan akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat.
"Yang jelas, PPKM Darurat ini akan dilaksanakan (di Kota Serang) dari tanggal 3-20 Juli," kata Wali Kota Serang, Syafirudin kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Dijelaskan Syafrudin, PPKM darurat diberlakukan karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota Provinsi Banten itu.
Baca juga: BOR Rumah Sakit di Atas 90 Persen, Gubernur Banten: Gejala Ringan, Sebaiknya di Rumah Saja
Selama PPKM darurat, aktivitas masyarakat dan perekonomian dibatasi. Seperti tempat ibadah, wisata, area publik, taman umum, pusat perbelanjaan dan perdagangan (mall) ditutup sementara.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan diperbolehkan buka, namun dilarang menerima makan ditempat atau dine in.
Kemudian untuk sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.