Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Serang Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya

Kompas.com - 01/07/2021, 16:41 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan yang diterapkan yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.

PPKM darurat mencakup 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 atau paling ketat. Salah satunya Kota Serang, Banten.

Baca juga: Kondisi Terkini Gubernur Banten Setelah Positif Covid-19

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Serang memastikan akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat.

"Yang jelas, PPKM Darurat ini akan dilaksanakan (di Kota Serang) dari tanggal 3-20 Juli," kata Wali Kota Serang, Syafirudin kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Dijelaskan Syafrudin, PPKM darurat diberlakukan karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota Provinsi Banten itu.

Baca juga: BOR Rumah Sakit di Atas 90 Persen, Gubernur Banten: Gejala Ringan, Sebaiknya di Rumah Saja

Selama PPKM darurat, aktivitas masyarakat dan perekonomian dibatasi. Seperti tempat ibadah, wisata, area publik, taman umum, pusat perbelanjaan dan perdagangan (mall) ditutup sementara.

Sedangkan untuk restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan diperbolehkan buka, namun dilarang menerima makan ditempat atau dine in.

Kemudian untuk sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

 

Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan prokes ketat.

"Tapi teknisnya, kami menunggu instruksi dari Kemendagri, dan akan kami tindak lanjuti," ujar Syafrudin.

Selain itu, dilakukan penjagaan dan penyekatan di perbatasan wilayah di masing-masing RT atau RW dan pintu keluar masuk Kota Serang.

Syafrudin menegaskan, jika masyarakat dan pelaku usaha melanggar aturan PPKM Darurat, maka akan diberikan teguran, bahkan sanksi.

Untuk pengawasan, lanjut Syafrudin, akan dilakukan bersama dengan TNI atau Polri, Satpol PP, dishub, dan instansi lainnya.

"Petugas, terutama Satpol PP, dishub akan kita kerahkan ke bawah. Apabila ada hal yang tidak memenuhi ketentuan diinstruksikan, kami akan tindak," kata Syafrudin.

Tak hanya pengetatan aktivitas masyarakat dan perekonomian, pelaksanaan 3T yakni tracing, testing, dan treatment dilakukan hingga ke tingkat RT.

"Termasuk percepatan vaksinasi," ucap Syafrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com