Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan prokes ketat.
"Tapi teknisnya, kami menunggu instruksi dari Kemendagri, dan akan kami tindak lanjuti," ujar Syafrudin.
Selain itu, dilakukan penjagaan dan penyekatan di perbatasan wilayah di masing-masing RT atau RW dan pintu keluar masuk Kota Serang.
Syafrudin menegaskan, jika masyarakat dan pelaku usaha melanggar aturan PPKM Darurat, maka akan diberikan teguran, bahkan sanksi.
Untuk pengawasan, lanjut Syafrudin, akan dilakukan bersama dengan TNI atau Polri, Satpol PP, dishub, dan instansi lainnya.
"Petugas, terutama Satpol PP, dishub akan kita kerahkan ke bawah. Apabila ada hal yang tidak memenuhi ketentuan diinstruksikan, kami akan tindak," kata Syafrudin.
Tak hanya pengetatan aktivitas masyarakat dan perekonomian, pelaksanaan 3T yakni tracing, testing, dan treatment dilakukan hingga ke tingkat RT.
"Termasuk percepatan vaksinasi," ucap Syafrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.