PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akan mengeluarkan aturan soal rekayasa lalu lintas dengan menerapkan ganjil genap di wilayah Kota Palembang.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya menekan mobilitas orang agar penularan Covid-19 dapat dikendalikan sehingga tak terjadi lonjakan kasus.
"Aturan ganjil genap hari ini (1/7/2021) akan saya tanda tangani, setelah itu baru disosialisasikan," kata Herman usai menghadiri HUT Bhayangkara ke-75 di Polda Sumatera Selatan, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kamis Ini, Palembang Mulai Memberlakukan Ganjil Genap
Menurut Herman, peraturan ganjil genap itu akan dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan sitausi dan kondisi.
"Tidak untuk setiap ruas jalan dan tidak setiap waktu, penerapannya tergantung situasi di lapangan. Tahap awal sosialisasi dulu, harapannya minat warga untuk keluar tanpa kepentingan mendesak bisa berkurang," ujarnya.
Baca juga: PPKM Mikro di Palembang, Pemberlakuan Jam Malam Dianggap Efektif
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Kombes Cornelis Ferdinand Hotman Sirait menjelaskan, mereka akan menunggu aturan ganjil genap itu ditandatangani dulu oleh Gubernur.
Setelah itu, polisi dan dinas perhubungan kota serta provinsi akan melakukan sosilisasi kepada masyrakat selama 30 hari ke depan sebelum memberlakukan ganjil genap.
"Kita menyarankan diterbitkannya Pergub (Peraturan Gubernur) terlebih dahulu, baru disosialisasikan" jelas Cornelis.
Setelah Pergub keluar, rambu lalu lintas ganjil genap baru akan dipasang.