Salin Artikel

Kota Serang Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya

SERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan yang diterapkan yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.

PPKM darurat mencakup 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 atau paling ketat. Salah satunya Kota Serang, Banten.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Serang memastikan akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat.

"Yang jelas, PPKM Darurat ini akan dilaksanakan (di Kota Serang) dari tanggal 3-20 Juli," kata Wali Kota Serang, Syafirudin kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Dijelaskan Syafrudin, PPKM darurat diberlakukan karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota Provinsi Banten itu.

Selama PPKM darurat, aktivitas masyarakat dan perekonomian dibatasi. Seperti tempat ibadah, wisata, area publik, taman umum, pusat perbelanjaan dan perdagangan (mall) ditutup sementara.

Sedangkan untuk restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan diperbolehkan buka, namun dilarang menerima makan ditempat atau dine in.

Kemudian untuk sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.


Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan prokes ketat.

"Tapi teknisnya, kami menunggu instruksi dari Kemendagri, dan akan kami tindak lanjuti," ujar Syafrudin.

Selain itu, dilakukan penjagaan dan penyekatan di perbatasan wilayah di masing-masing RT atau RW dan pintu keluar masuk Kota Serang.

Syafrudin menegaskan, jika masyarakat dan pelaku usaha melanggar aturan PPKM Darurat, maka akan diberikan teguran, bahkan sanksi.

Untuk pengawasan, lanjut Syafrudin, akan dilakukan bersama dengan TNI atau Polri, Satpol PP, dishub, dan instansi lainnya.

"Petugas, terutama Satpol PP, dishub akan kita kerahkan ke bawah. Apabila ada hal yang tidak memenuhi ketentuan diinstruksikan, kami akan tindak," kata Syafrudin.

Tak hanya pengetatan aktivitas masyarakat dan perekonomian, pelaksanaan 3T yakni tracing, testing, dan treatment dilakukan hingga ke tingkat RT.

"Termasuk percepatan vaksinasi," ucap Syafrudin.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/164107778/kota-serang-terapkan-ppkm-darurat-3-20-juli-2021-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke