JAYAPURA, KOMPAS.com - Situasi keamanan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, mulai dapat dikendalikan.
Meski demikian aparat menyebut, masih ada potensi terjadinya benturan antarmasyarakat karena konflik politik itu.
Setelah aksi pembakaran sejumlah kantor pemerintahan oleh massa pendukung calon bupati dan wakil bupati Erdi Dabi-John Wilil, aparat berupaya meredam situasi yang memanas.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, telah bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada.
"Perkembangan Yalimo sampai sekarang kondusif, tadi malam (30/6/2021) saya sudah bertemu dengan Paslon 01, nanti juga saya akan ketemu dengan Paslon 02 (Lakiyus Peyon-Nahum Mabel) untuk bagaimana sama-sama kita menyikapi putusan MK yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kisah Aurel, Bocah yang Selamat dari Tragedi KMP Yunicee, Orangtua dan Kakak Belum Ditemukan
Fakhiri menginginkan, kedua pasangan harus bisa meredam emosi massa pendukungnya dan memberi pengertian tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa lalu.
Dalam putusan tersebut, MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil karena Erdi Dabi dianggap belum memenuhi syarat sebagai mantan narapidana yang harus menunggu selama lima tahun untuk bisa kembali ikut dalam dunia politik.
Selain itu MK memerintahkan KPU melakukan PSU dimulai dari tahapan pendaftaran tanpa menyertakan paslon 01.
"Kita juga harus mengedukasi masyarakat tentang putusan itu, tentang perintah pelaksanaan PSU tanpa mengikutkan Paslon 01, masyarakat harus paham putusan itu tidak memenangkan salah satu Paslon," kata Fakhiri.
Baca juga: Mencekam, Gedung KPU hingga Kantor DPRD Yalimo Dibakar Massa, Warga Mengungsi, Ini Langkah Kapolda
Untuk menyikapi hal tersebut, seluruh pihak harus bersikap hati-hati karena persoalan ini berpotensi pada terjadinya perang suku.
Sebab, masing-masing calon merupakan orang asli setempat yang sama-sama memiliki massa cukup besar.
"Memang ada penyampaian dari Paslon 01 untuk tidak melaksanakan PSU, ini mengisyaratkan Polri harus berhati-hati menyikapi itu karena kemungkinan besar akan terjadi perang suku," kata dia.
Kapolda pimpin langsung penanganan masalah
Karenanya, Fakhiri bersama Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Ignatius Yogo Triyono, akan berusaha berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait agar potensi konflik yang ada tidak terjadi.
Selain itu, dia memastikan akan segera ke Yalimo untuk memimpin langsung penanganan masalah tersebut.
"Kita akan mencari solusi terbaik sehingga situasi yang berkembang di Yalimo tidak mengarah ke hal yang tidak kita harapkan. Saya bersama Pangdam akan segera ke atas (Yalimo) dengan membawa kedua Paslon untuk bertemu dengan masyarakat," kata Fakhiri.
Baca juga: Remaja Difabel Disekap 3 Hari dan Diperkosa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan
Pilkada Yalimo
Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Baca juga: Pasca-kerusuhan, Warga Yalimo Masih Mengungsi dan Belum Berani Kembali ke Rumah
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yangseharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Baca juga: Penanganan Kerusuhan di Yalimo Terkendala, Kapolda Papua: Jalan Putus, Komunikasi Putus
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjbata sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Baca juga: Tak Hanya Bakar Gedung Pemerintahan, Massa Anarkistis di Yalimo Juga Putus Jembatan Kayu
Diberitakan sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, yaitu Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.