Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Tiket Masuk ke Air Terjun Kalipait Ijen Tanpa Izin, BS Diamankan Polisi, Sehari Dapat Rp 300.000

Kompas.com - 01/07/2021, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - BS, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso diamankan Tim Saber Pungli pada 16 Juni 2021.

Ia diamankan karena melakukan pungutan liar di destinasi wisata Kalipait di kawasan Gunung Ijen.

Modus yang dilakukan BS adalah meminta wisatawan untuk membayar tiket masuk ke Kalipait antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per orang.

Jika menolak membayar, wisatawan dilarang masuk ke area Kalipait.

Padahal sejauh ini belum ada tarif masuk yang ditetapkan oleh BKSDA wilayah III Jember sebagai pengampu kawasan itu.

Baca juga: Pungli ke Wisatawan hingga Rp 27 Juta, Pria Ini Diamankan Polisi

Sehari kumpulkan Rp 300.000

Pelaku pemungutan liar pada wisatawan saat diperiksa oleh Polres Bondowoso  Kompas.com/Dokumentasi Polres Bondowoso Pelaku pemungutan liar pada wisatawan saat diperiksa oleh Polres Bondowoso
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan BS tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar di kawasan Kalipait.

Dari tangan BS, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 265.000 yang diduga hasil tiket masuk dari pengunjung.

Herman mengatakan, BS telah 6 bulan beroperasi dan selama beroperasi, ia mengumpulkan uang Rp 27 juta.

Baca juga: 6 Pegawai Dinkes Bondowoso Positif Covid-19, Kantor Dilockdown

“Pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300.000. Bahkan, jumlah itu bisa lebih besar pada hari libur.

"Kalau pengunjung tak bayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku,” tambah dia.

Baca juga: Video Viral Difabel Asal Bondowoso Minta Bantuan kepada Baim Wong, Begini Duduk Perkaranya...

BS saat ini diamankan di Mapolres Bondowoso.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bondowoso Agung Ari Bowo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 Ayat (1) ke 1 e KUHP.

"Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara," ujar dia.

Baca juga: Simpan 208 Bungkus Bubuk dan 1.187 Selongsong Mercon, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com