KOMPAS.com - BS, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso diamankan Tim Saber Pungli pada 16 Juni 2021.
Ia diamankan karena melakukan pungutan liar di destinasi wisata Kalipait di kawasan Gunung Ijen.
Modus yang dilakukan BS adalah meminta wisatawan untuk membayar tiket masuk ke Kalipait antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per orang.
Jika menolak membayar, wisatawan dilarang masuk ke area Kalipait.
Padahal sejauh ini belum ada tarif masuk yang ditetapkan oleh BKSDA wilayah III Jember sebagai pengampu kawasan itu.
Baca juga: Pungli ke Wisatawan hingga Rp 27 Juta, Pria Ini Diamankan Polisi
Dari tangan BS, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 265.000 yang diduga hasil tiket masuk dari pengunjung.
Herman mengatakan, BS telah 6 bulan beroperasi dan selama beroperasi, ia mengumpulkan uang Rp 27 juta.
Baca juga: 6 Pegawai Dinkes Bondowoso Positif Covid-19, Kantor Dilockdown
“Pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300.000. Bahkan, jumlah itu bisa lebih besar pada hari libur.
"Kalau pengunjung tak bayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku,” tambah dia.
Baca juga: Video Viral Difabel Asal Bondowoso Minta Bantuan kepada Baim Wong, Begini Duduk Perkaranya...
BS saat ini diamankan di Mapolres Bondowoso.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bondowoso Agung Ari Bowo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 Ayat (1) ke 1 e KUHP.
"Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara," ujar dia.
Baca juga: Simpan 208 Bungkus Bubuk dan 1.187 Selongsong Mercon, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi