Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Tiket Masuk ke Air Terjun Kalipait Ijen Tanpa Izin, BS Diamankan Polisi, Sehari Dapat Rp 300.000

Kompas.com - 01/07/2021, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - BS, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso diamankan Tim Saber Pungli pada 16 Juni 2021.

Ia diamankan karena melakukan pungutan liar di destinasi wisata Kalipait di kawasan Gunung Ijen.

Modus yang dilakukan BS adalah meminta wisatawan untuk membayar tiket masuk ke Kalipait antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per orang.

Jika menolak membayar, wisatawan dilarang masuk ke area Kalipait.

Padahal sejauh ini belum ada tarif masuk yang ditetapkan oleh BKSDA wilayah III Jember sebagai pengampu kawasan itu.

Baca juga: Pungli ke Wisatawan hingga Rp 27 Juta, Pria Ini Diamankan Polisi

Sehari kumpulkan Rp 300.000

Pelaku pemungutan liar pada wisatawan saat diperiksa oleh Polres Bondowoso  Kompas.com/Dokumentasi Polres Bondowoso Pelaku pemungutan liar pada wisatawan saat diperiksa oleh Polres Bondowoso
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan BS tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar di kawasan Kalipait.

Dari tangan BS, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 265.000 yang diduga hasil tiket masuk dari pengunjung.

Herman mengatakan, BS telah 6 bulan beroperasi dan selama beroperasi, ia mengumpulkan uang Rp 27 juta.

Baca juga: 6 Pegawai Dinkes Bondowoso Positif Covid-19, Kantor Dilockdown

“Pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300.000. Bahkan, jumlah itu bisa lebih besar pada hari libur.

"Kalau pengunjung tak bayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku,” tambah dia.

Baca juga: Video Viral Difabel Asal Bondowoso Minta Bantuan kepada Baim Wong, Begini Duduk Perkaranya...

BS saat ini diamankan di Mapolres Bondowoso.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bondowoso Agung Ari Bowo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 Ayat (1) ke 1 e KUHP.

"Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara," ujar dia.

Baca juga: Simpan 208 Bungkus Bubuk dan 1.187 Selongsong Mercon, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com