Jerry menuturkan, OB telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban CT yang terjadi pada November 2020 lalu.
Lokasi pengeroyokan itu di Kampung Kuaboke, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: 6 Penumpang KMP Yunicee yang Tenggelam Ditemukan Tewas, Penyisiran Masih Dilakukan
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Maulafa.
Usai menerima laporan, polisi pun mendalami kasus itu dan menangkap OB pada 28 Mei 2021.
"Kasusnya tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Jerry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.