Salin Artikel

Jadi Tersangka, Mahasiswa Ini Diwisuda dengan Pengawalan Polisi

Saat diwisuda, mahasiswa yang selama ini menjalani tahanan di Mapolsek Maulafa, dikawal oleh dua anggota polisi.

Kapolsek Maulafa AKP Jerry Puling, membenarkan hal itu, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu.

Selain dikawal polisi, OB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap CT, juga didampingi orangtuanya.

"Tadi setelah selesai wisuda, kami langsung bawa dia kembali ke Mapolsek untuk ditahan," kata Jerry.

Jerry menuturkan, tersangka OB juga punya masa depan, sehingga dia pun diberi izin untuk menjalani wisuda.

"Dia adalah tahanan yang luar biasa dan kami tidak tahu masa depan orang seperti apa, sehingga kami tadi kawal dia saat wisuda," ujar Jerry.

Selanjutnya, kata Jerry, pihaknya akan terus melanjutkan kasus penganiayaan itu.


Jerry menuturkan, OB telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban CT yang terjadi pada November 2020 lalu. 

Lokasi pengeroyokan itu di Kampung Kuaboke, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Maulafa.

Usai menerima laporan, polisi pun mendalami kasus itu dan menangkap OB pada 28 Mei 2021.

"Kasusnya tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Jerry.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/174952278/jadi-tersangka-mahasiswa-ini-diwisuda-dengan-pengawalan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke