Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Berbaju Dinas, Wabup Ogan Ilir 4 Jam Diperiksa Terkait Kasus Masjid Sriwijaya

Kompas.com - 28/06/2021, 17:24 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sumatera Selatan.

Bahkan, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ardani turut diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait pembangunan masjid tersebut.

Ardani sebelum menjabat Bupati Ogan Ilir, diketahui adalah Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan, ketika pembangunan masjid Sriwijaya pada 2015 lalu.

Dengan menggunakan pakaian dinas lengkap bewarna coklat, Ardani pun terlihat keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Sumatera Selatan tanpa memberikan keterangan jelas kepada awak media.

Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel Ditahan

Wabup Ogan Ilir bantah diperiksa untuk tersangka Mukti Sulaiman

Ia pun membantah jika diperiksa untuk tersangka Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan yang telah lebih dulu ditahan oleh penyidik.

"Mau istriahat dulu, bukan untuk Mukti Sulaiman," kata Ardani, sembari masuk dalam mobil, Kamis (28/6/2021).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , Khaidirman mengatakan, Ardani diperiksa untuk dua tersangka, yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Penyidik Panggil Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Wabup Ogan Ilir 4 jam diperiksa penyidik kejaksaan

Ardani, menurut Khaidirman sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sejak awal 2021 lalu ketika kasus ini mulai bergulir ke ranah hukum.

"Pemeriksaan tadi berlangsung empat jam, total ada 25 pertanyaan untuk saksi. Pemeriksaan saksi ini untuk dua tersangka yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi,"jelas Khaidirman.

Dijelaskan Khaidirman, selain Ardani, mereka juga memanggil Syahrullah selaku  Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini masih dimintai keterangan.

Keterangan keduanya sangat dibutuhkan untuk berkas pemeriksaan para tersangka.

"Penetapan tersangka baru belum ada, namun jika ada temuan bisa saja penyidik melakukan penetapan, tergantung dari hasil pemeriksaan," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menahan enam tersangka yang lain dalam kasus ini.

Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.

Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kerjasama Operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. 

Kemudian, mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi. 

Masjid Sriwijaya sendiri sebelumnya digadang-gadang merupakan masjid termegah se-Asia yang dibangun di lahan seluas 20 hektar.

Dalam proses pembangunan awal masjid, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 130 miliar dengan menggunakan dana  anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com