PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson meminta aparat mengambil tindakan hukum, terkait adanya calo penjual surat keterangan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) palsu di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
"Sudah ada pengakuan dari penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak. Mereka ternyata ditawarkan calo-calo untuk mendapatkan surat PCR palsu. Saya harap aparat mengambil tindakan hukum mencari para calo-calo ini," kata Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021) malam.
Menurut Harisson, penjual surat keterangan PCR palsu ini berada di terminal bus dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Kalau seperti ini masak petugas keamanan di Bandara Juanda tidak tahu. Mereka ini terang-terangan," ucap Harisson.
Baca juga: Penumpang Pesawat Surabaya-Pontianak yang Positif Covid-19 Beli Surat PCR Palsu dari Calo
Sebagaimana diketahui, RN dan SH, dua penumpang pesawat mengaku mendapat surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksan PCR palsu di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Surat keterangan negatif Covid-19 palsu itu ditawarkan seharga Rp 800 ribu.
Belakangan, saat tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, keduanya diperiksa ulang dan hasilnya positif Covid-19.
"Inilah yang menyebabkan kebijakan untuk mem-filter penumpang yang berasal dari Jawa," ucap Harisson.
Harisson mengungkapkan, kedua penumpang tersebut membawa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR yang dikeluarkan Klinik Kantor Gubernur Kalbar.
“Di pesawat Lion Air pada Selasa, 22 Juni 2021, ada 2 penumpang positif Covid-19, mereka membawa surat keterangan swab PCR klinik kantor gubernur, setelah kami cek ternyata palsu,” kata Harisson.
Menurut Harisson, kedua penumpang ini, baru menunjukkan surat keterangan PCR tersebut saat akan diperiksa ulang oleh petugas sesaat di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Surat keterangan tersebut memang terdapat barcode yang bisa dipindai.
“Memang bisa dipindai, tapi sekarang, dengan teknologi itu bisa dilakukan,” tegas Harisson.
Sebagaimana diketahui, maskapai Lion Air dan Citilink dilarang terbang bawa penumpang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga: Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Milik Nasabah Raib, BNI Sebut Bilyetnya Palsu
Pelarangan ini diberlakukan selama tujuh hari, karena ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink positif Covid-19.
“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama hari hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” kata Harisson.
Sejumlah penumpang tersebut diketahui dalam pemeriksaan acak yang dilakukan di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Terungkap Modus 67 Pelaku Pungli di Jatim, Buat Karcis Parkir Palsu hingga Naikkan Harga Tiket Bus
Harisson menerangkan, saat ini, kesembilan penumpang positif Covid-19 tersebut sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.