Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes Kalbar Minta Penjual Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Juanda Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 26/06/2021, 06:57 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson meminta aparat mengambil tindakan hukum, terkait adanya calo penjual surat keterangan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) palsu di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Sudah ada pengakuan dari penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak. Mereka ternyata ditawarkan calo-calo untuk mendapatkan surat PCR palsu. Saya harap aparat mengambil tindakan hukum mencari para calo-calo ini," kata Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021) malam.

Menurut Harisson, penjual surat keterangan PCR palsu ini berada di terminal bus dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Kalau seperti ini masak petugas keamanan di Bandara Juanda tidak tahu. Mereka ini terang-terangan," ucap Harisson.

Baca juga: Penumpang Pesawat Surabaya-Pontianak yang Positif Covid-19 Beli Surat PCR Palsu dari Calo

Sebagaimana diketahui, RN dan SH, dua penumpang pesawat mengaku mendapat surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksan PCR palsu di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Surat keterangan negatif Covid-19 palsu itu ditawarkan seharga Rp 800 ribu.

Belakangan, saat tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, keduanya diperiksa ulang dan hasilnya positif Covid-19.

"Inilah yang menyebabkan kebijakan untuk mem-filter penumpang yang berasal dari Jawa," ucap Harisson.

Baca juga: Bikin Ijazah hingga KTP Palsu, Komplotan Ini Raup Rp 86 Juta, Berdalih Bantu Warga yang Butuh Dokumen

Harisson mengungkapkan, kedua penumpang tersebut membawa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR yang dikeluarkan Klinik Kantor Gubernur Kalbar.

“Di pesawat Lion Air pada Selasa, 22 Juni 2021, ada 2 penumpang positif Covid-19, mereka membawa surat keterangan swab PCR klinik kantor gubernur, setelah kami cek ternyata palsu,” kata Harisson.

Menurut Harisson, kedua penumpang ini, baru menunjukkan surat keterangan PCR tersebut saat akan diperiksa ulang oleh petugas sesaat di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Surat keterangan tersebut memang terdapat barcode yang bisa dipindai.

“Memang bisa dipindai, tapi sekarang, dengan teknologi itu bisa dilakukan,” tegas Harisson.

Sebagaimana diketahui, maskapai Lion Air dan Citilink dilarang terbang bawa penumpang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Milik Nasabah Raib, BNI Sebut Bilyetnya Palsu

Pelarangan ini diberlakukan selama tujuh hari, karena ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink positif Covid-19.

“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama hari hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” kata Harisson.

Sejumlah penumpang tersebut diketahui dalam pemeriksaan acak yang dilakukan di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Terungkap Modus 67 Pelaku Pungli di Jatim, Buat Karcis Parkir Palsu hingga Naikkan Harga Tiket Bus

Harisson menerangkan, saat ini, kesembilan penumpang positif Covid-19 tersebut sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com