Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing (WNA) asal Melbourne, Australia berinisial RTA alias Trent (59), dibekuk aparat Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena terlibat dalam kasus narkoba.
Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra Napitupulu, kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (18/6/2021).
Menurut Indra, Trent ditangkap karena memesan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau melalui kantor Pos dan Giro.
"Obat yang dia pesan ini, mengandung narkotika golongan 3," ungkap Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.