BUTON, KOMPAS.com – Seorang predator seksual anak berinsial FU (21), tak berkutik ditangkap anggota Polsek Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pelaku FU melakukan pencabulan terhadap korbannya sebanyak 19 anak di bawah umur rupanya telah ia lakukan sejak tahun 2018.
“Ada beberapa orang korbannya bahkan sudah dicabuli, empat atau lima kali. Dari penyelidikan kami, korbannya 19 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim Ampo, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Gelapkan Dana PBB 3.000 Warga Selama 7 Tahun, Kades di Luwu Ditahan Kejari
Aslim enggan menyebutkan motif pelaku melakukan aksi pencabulan, namun ia menyebutkan pelaku kerap menonton film porno sesama jenis.
“Dia nonton film itu (porno). Modus operandinya, dengan menggunakan sepeda motor, dia mengajak korbannya dengan berbagai alas an sehingga korban-kobrna mau ikut, sehingga di tempat sunyi tersangka melancarkan aksinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku setelah melakukan aksinya mengancam para korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 anak laki-laki dibawah umur di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria dewasa berinisial FU.
Diduga korban pencabulan anak di bawah umur ini masih terus bertambah.
“Pelakunya (FU) sudah diamankan di Polres, kita sedang proses, Pelaku ini banyak macam modusnya,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim, saat dihubungi via telepon, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Kamis Malam, Gunung Merapi Luncurkan 2 Kali Awan Panas Guguran
Kasus ini diduga sudah lama terjadi, namun baru terbongkar setelah seorang korban menceritakan kepada keluarganya.
Cerita pencabulan berkembang di masyarakat, hingga satu per satu korban mulai berani menceritakan telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan FU.
“Anak-anak yang jadi korban berani cerita saat mengetahui bahwa pelaku akan brangkat keluar daerah,” ucap Aslim.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan FU tersebut di Polsek Sampolawa.
Polisi yang mendapat laporan kemudian langsung menangkap pelaku di desa yang sama dengan para korbannya.
Saat ini kasus ini ditangani polres Buton dan pelaku FU diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton,
FU dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimun 15 tahun Penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.