LUWU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (24/06/2021) sore, menahan IS, Kepala Desa Tirowali , Kecamatan Ponrang atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa, Kabupaten Luwu, Erny Veronika Maramba mengatakan, IS diduga menggelapkan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2014 hingga tahun 2020 sebesar Rp 300 juta belum termasuk dana dendanya.
"Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil pungutan PBB di desa tersebut, dengan jumlah wajib pajaknya sekitar 3000 orang sesuai hasil pemeriksaan sementara penyidik,” kata Erny saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Kamis Malam, Gunung Merapi Luncurkan 2 Kali Awan Panas Guguran
Menurut Erny, IS tidak menyetorkan dana setelah dipungut oleh para kolektor pajak yakni kepala dusun, yang seharusnya disetorkan ke rekening PBB yang ada di Bank Sulselbar, tetapi IS tidak menyetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Atas perbuatannya IS disangka dengan pasal 2 ayat 1 UU NO 31 tahun 1999Jo 20 tahun 20O1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 UU No 31 tahun 1999 atau ketiga pasal 12e tentang dugaaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PBB dengan ancaman hukuman variatif minimal 4 dan maksimal 8 tahun,” ucap Erny.
Baca juga: Puluhan Santri di Bantul Positif Covid-19, Seratusan Lainnya Dikarantina dan Kekurangan Logistik
Pihak Kejari telah memeriksa sejumlah saksi antara lain para kolektor pajak yakni kepala dusun, bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Luwu dan Inspektorat Luwu.
Pantauan di lokasi, IS dibawa ke rumah tahanan Polres Luwu sebagai tahanan titipan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.