Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Bali, Ini Strategi Gubernur Koster

Kompas.com - 24/06/2021, 11:15 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Bali terus meningkat dalam hitungan hari. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ditengarai jadi penyebab terjadinya lonjakan itu.

Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan laju kasus positif Covid-19.

Salah satunya memperketat pintu masuk Bali mulai dari darat, laut, hingga udara.

"Pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali," kata Koster dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: 4.980 Anak di Bali Positif Covid-19, Diduga Terpapar Saat di Luar Rumah

Wajib tunjukkan dokumen ini

Koster menyebut, seluruh PPDN yang akan melakukan perjalanan menuju Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dan swab berbasis PCR.

Segala surat keterangan itu nantinya, akan melalui QR Code untuk memastikan surat yang dibawa tidak palsu.

Koster juga meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pengawasan terhadap penumpang.

Pengawasan itu juga wajib dilakukan oleh maskapai penerbangan yang membawa penumpang menuju Bali.

"Terus memperketat protokol kesehatan Covid-19 di Desa/Kelurahan/Desa Adat, pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran," kata dia.

Baca juga: Happy Kaget, Uang Rp 6 Juta di Rekeningnya Raib padahal Tak Lakukan Penarikan, Ini Kata Polisi

Ilustrasi vaksinSHUTTERSTOCK/PalSand Ilustrasi vaksin
Dia meminta Dinas Kesehatan Provinsi menyiapkan tempat karantina secara terpusat di Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali.

Selain itu, Koster juga akan mempercepat proses vaksinasi di Bali. Ia menargetkan di tingkat Provinsi minimum sebanyak 50.000 orang menerima vaksin per hari.

Sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 5.000 – 8.000 orang per hari.

"Target waktu selesai vaksinasi suntik ke-1 adalah paling lambat pada tanggal 10 Juli 2021. Target waktu selesai vaksinasi suntik ke-2 adalah paling lambat pada tanggal 10 September 2021," tuturnya.

Baca juga: Semua RS di Pamekasan Sudah Tak Bisa Menerima Pasien Covid-19 karena Tak Ada Ruang Isolasi

Secara umum, target jumlah penduduk yang harus divaksinasi di Bali sebanyak 3.000.000 orang atau 70 persen dari 4,3 juta orang penduduk Bali.

Per Rabu (23/6/2021) kemarin, lanjut Koster, jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke-1 sebanyak 2.018.155 orang (67,36 persen) dan jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke-2 sebanyak 725.824 orang (24,23 persen).

"Pencapaian vaksinasi ini merupakan tertinggi di Indonesia," kata dia.

Baca juga: Bingung Tak Dapat Ruang Isolasi Covid-19 karena Penuh, Sri: Mau Dirawat di Mana Keluarga Saya Ini

Untuk mencapai target vaksinasi yang telah ditentukan itu, Koster meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota untuk memperbanyak tim vaksinator di lapangan.

Vaksinasi juga dilaksanakan setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu, tanpa hari libur.

"Bahkan bila perlu agar desa adat menerapkan kearifan lokal masing-masing untuk mengundang Krama agar tergerak mengikuti vaksinasi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com