KOMPAS.com - Empat pencuri batuk akik senilai Rp 11 miliar di Padang Pariaman, Sumatera Barat berhasul dibekuk polisi.
Mereka adalah J (39), R (20), dan Y (30), dan F (25).
Total ada 700 batuk akik milik SR yang dicuri oleh komplotan tersebut. Batu akik miliaran rupiah tersebut kemudian dijual Rp 280 juta.
Uang hasil penjualan dibagi oleh pelaku dan digunakan judi hingga beli motor.
Baca juga: 4 Fakta Pencurian 700 Batu Akik Senilai Rp 11 Miliar, Laku Rp 280 Juta hingga Kronologi
Kasus tersebut berawal dari laporan R ke polisi pada 25 April 2021. Saat itu SR bersama rekannya berangkat dari Jakarta ke Padang Pariaman.
Mereka kemudian dijemput sopir dengan mobil di Bandara Internasional Minangkabau berinisial F (25).
Karena bulan Ramadhan, mereka berhenti di salah satu rumah makan di Padang Pariaman untuk berbuka puasa.
Ternyata F pergi meninggalkan korban di rumah makan dan membawa koper milik SR yang berisi 700 batu akik yang dihiasi emas senilai Rp 11 miliar.
Baca juga: Pencuri Batu Akik Senilai Rp 11 Miliar Terungkap, Begini Modusnya
Pada Kamis (17/6/2021), J dan F diamankan polisi. Termasuk tersangka R yang masuh berstatus sebagai mahasiswa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan otak pencurian tersebut adalah tersangka berinsial Y.
"Otak dari aksi tersebut yaitu Y dan yang merupakan eksekutornya pelaku F,” kata Ardiansyah.
Sementara itu setelah melarikan batu akik senilai Rp 11 miliar, F menjual sebagian barang curiannya yakni ring atau pengikat batu yang terbuat dari emas.
Sementaranya sisanya hasil pencuriannya dikubur dalam tanah. Dari hasil penjualan, mereka mengantongi uang Rp 280 juta.
Uang tersebut dibagi oleh empat pelaku. Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli motor, ponsel dan lainnya.
Baca juga: Batu Akik Senilai Rp 11 Miliar Dicuri dan Dikubur di Dalam Tanah
"Ada yang dibeli barang seperti motor, ponsel dan lainnya. Kemudian ada yang dibawa untuk berjudi. Dari pengakuan tersangka, semuanya sudah habis," kata Ardiansyah.
Saat ini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Batang Anai.
Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor : David Oliver Purba, Abba Gabrillin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.