Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batu Akik Senilai Rp 11 Miliar Dicuri dan Dikubur di Dalam Tanah

Kompas.com - 22/06/2021, 15:40 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pencuri 700 batu akik senilai Rp 11 miliar di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Para pelaku yang ditangkap berinisial J (39), R (20), Y (30), dan F (25).

Baca juga: Batu Akik Kalimaya, Dulu Dipuja Kini Mulai Dilupa...

Sejumlah batu telah dijual dengan nilai Rp 280 juta dan sisanya dikubur di tanah.

Baca juga: Dulu Booming, Kini Nasib Penambang Batu Akik Kalimaya Tak Menentu, Dapat Ratusan Ribu Rupiah Saja Sulit..

"Kita berhasil ungkap kasus ini setelah empat  pelaku kita tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Ardiansyah menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban berinisial SR pada 25 April 2021.

Pencurian terjadi saat SR bersama rekannya berangkat dari Jakarta menuju Padang Pariaman.

Sampai di Bandara Internasional Minangkabau, korban dijemput oleh sopir dengan mobil Toyota Sigra berpelat BA 1148 QJ.

Karena saat itu masih bulan puasa, korban berbuka di salah satu rumah makan di Padang Pariaman.

Saat korban berbuka puasa, sopir membawa mobil pergi meninggalkan korban dan membawa koper milik korban yang berisi 700 batu akik berbagai jenis dihiasi emas dengan nilai Rp 11 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com