PADANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pencuri 700 batu akik senilai Rp 11 miliar di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Para pelaku yang ditangkap berinisial J (39), R (20), Y (30), dan F (25).
Baca juga: Batu Akik Kalimaya, Dulu Dipuja Kini Mulai Dilupa...
Sejumlah batu telah dijual dengan nilai Rp 280 juta dan sisanya dikubur di tanah.
"Kita berhasil ungkap kasus ini setelah empat pelaku kita tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Ardiansyah menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban berinisial SR pada 25 April 2021.
Pencurian terjadi saat SR bersama rekannya berangkat dari Jakarta menuju Padang Pariaman.
Sampai di Bandara Internasional Minangkabau, korban dijemput oleh sopir dengan mobil Toyota Sigra berpelat BA 1148 QJ.
Karena saat itu masih bulan puasa, korban berbuka di salah satu rumah makan di Padang Pariaman.
Saat korban berbuka puasa, sopir membawa mobil pergi meninggalkan korban dan membawa koper milik korban yang berisi 700 batu akik berbagai jenis dihiasi emas dengan nilai Rp 11 miliar.