Setelah berhasil masuk, pelaku lalu membongkar brankas yang ada di dalam rumah dan membawa kabur isinya.
"Isinya ya barang-barang berharga seperti uang tunai serta beberapa perhiasan emas telah hilang dengan kerugian materiel sekitar Rp 300 juta," ujarnya.
Istri korban yang saat itu berada di vila baru mengetahui pada keesokan harinya pukul 10.15 Wita.
Mengetahui, istrinya kemudian menelepon suaminya yang saat itu dalam perjalanan dari Surabaya.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Debt Collector yang Ambil Paksa Motor Nasabahnya
Saat tiba di Bali, korban lalu melapor ke polisi dengan nomor LP-B/41/VI/2021/Bali/Res Badung/Sek Kuta Utara tentang tindak pidana pencurian.
Polisi yang mendapat laporan korban lansung melakukan mendatangi lokasi kejadian untuk melaukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Bukan itu saja, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti seperti rekaman CCTV di TKP.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian yang tak lain adalah mantan pembantu korban.
Baca juga: Usai Aniaya Driver Ojol hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku lalu Bakar Jasad Korban Pakai Daun Kering
(Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.