Pius menuturkan komite penyelenggara referendum ini berfungsi membantu dan mengakomodasi opini rakyat masa kepemimpinan presiden Jokowi melalui mekanisme yang sah, yakni jajak pendapat atau referendum terbatas khusus mengenai Pasal 7 UUD 1945.
Dia menyebut, organisasi ini dibentuk sampai ke tingkat desa hingga kampung.
Pembentukan komite penyelenggara referendum telah dimulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa dan kampung.
Sebagian pengurus komite ini kata Pius, di antaranya hadir langsung di tempat deklarasi yakni berasal dari perwakilan Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Manggarai, Manggarai Barat, Ngada dan Ende.
"Sebagian lagi mengikuti melalui zoom meetting," kata Pius.
Pihaknya lanjut Pius, akan melakukan jajak pendapat dengan semangat bebas, terbuka dan jujur, melalui cara yang praktis yang ditentukan sesuai dengan konteks wilayah masing-masing.
Hasil jajak pendapat akan dikumpulkan oleh komite penyelenggara referendum di tiap tingkatan .
Untuk batas waktu pengumpulan jajak pendapat jatuh tempo pada akhir Juli.
"Sehingga bulan Agustus kita akan menyerahkan kepada institusi-institusi demokratik yang tersedia di negara ini," kata Pius.
Hasil jajak pendapat, akan diumumkan kepada publik dan diteruskan ke semua unit lembaga demokrasi guna dipertimbangkan dan selanjutnya sesuai mekanisme politik dan hukum yang berlaku paling lambat tanggal 15 Agustus 2021 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.