Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Jokowi 3 Periode, Warga NTT Deklarasi Komite Referendum Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 22/06/2021, 07:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar deklarasi komite referendum masa jabatan presiden.

Mereka mendukung Presiden Joko Widodo untuk menjabat presiden Indonesia selama tiga periode.

Dalam deklarasi yang digelar di Lapangan Holywood, Kota Kupang, Senin (21/6/2021) petang, warga juga ikut merayakan ulang tahun Jokowi.

Hadir dalam acara itu puluhan warga perwakilan dari sejumlah kabupaten. Kemudian perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu.

Baca juga: Jokowi: Jangan Pernah Lalai Pakai Masker, Cuci Tangan, Hindari Kerumunan

Ketua Komisi Referendum Pius Rengka mengatakan, kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah sanggup menjawab kepentingan sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kalangan menengah dan bawah.

"Karena itu Presiden Jokowi diharapkan melanjutkan untuk satu periode lagi, agar persoalan rakyat dapat merata dituntaskan," kata Pius.

Namun, lanjut Pius, harapan dan tuntutan rakyat agar presiden melanjutkan kepemimpinan untuk satu periode lagi tidak mungkin diwujudkan, karena dibatasi oleh ketentuan konstitusi terutama Pasal 7 UUD 1945.

Pius menjelaskan, dalam Pasal 7 UUD 1945, yang telah diamandemen menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Gibran Ajak Keluarga ke Jakarta Beri Doa dan Ucapan Ulang Tahun untuk Jokowi

 

Pasal ini, kata dia, merupakan salah satu pasal sangat penting sebagai buah karya agung dari gerakan reformasi pada konteks pengalaman politik kekuasaan pada masa itu.

Tetapi, konteks sosial politik di tanah air kini telah mengalami perubahan serius.

Menurutnya, perubahan itu cenderung memungkinkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 dapat mengakomodasi dan memoderasi kepentingan rakyat terkini.

Perubahan yang memungkinkan kepentingan masyarakat, jika Pasal 7 diubah menjadi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tanpa ditambah dengan hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Bupati Ponorogo dan Istrinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya

"Ketentuan perubahan ini, tidak mungkin dapat diterima manakala tidak didukung kekuatan opini rakyat yang berkedaulatan," kata Pius.

Pius menjelaskan, dukungan kekuatan opini rakyat didasari oleh hak hak asasi manusia yang berlaku universal dan semangat substantif itu diakomodasi melalui ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, yang mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD 1945.

Kedaulatan ini, kata Pius, antara lain kedaulatan untuk menentukan dan mengontrol masa jabatan presiden itu sendiri.

"Untuk menjawab makna praktis kedaulatan rakyat itulah, maka kami menginisiasi pembentukan komisi penyelenggaraan referendum terbatas terhadap konstitusi yang dideklarasikan hari ini," ujar dia.

Baca juga: Seorang ASN dil Lombok Tertangkap Tangan Bertransaksi Narkoba

Pius menuturkan komite penyelenggara referendum ini berfungsi membantu dan mengakomodasi opini rakyat masa kepemimpinan presiden Jokowi melalui mekanisme yang sah, yakni jajak pendapat atau referendum terbatas khusus mengenai Pasal 7 UUD 1945.

Dia menyebut, organisasi ini dibentuk sampai ke tingkat desa hingga kampung.

Pembentukan komite penyelenggara referendum telah dimulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa dan kampung.

Sebagian pengurus komite ini kata Pius, di antaranya hadir langsung di tempat deklarasi yakni berasal dari perwakilan Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Manggarai, Manggarai Barat, Ngada dan Ende.

"Sebagian lagi mengikuti melalui zoom meetting," kata Pius.

Baca juga: Viral, Video Warga Karantina BPWS Bangkalan Berorasi, Desak Petugas Tanda Tangan dan Mengancam Pulang

Pihaknya lanjut Pius, akan melakukan jajak pendapat dengan semangat bebas, terbuka dan jujur, melalui cara yang praktis yang ditentukan sesuai dengan konteks wilayah masing-masing.

Hasil jajak pendapat akan dikumpulkan oleh komite penyelenggara referendum di tiap tingkatan .

Untuk batas waktu pengumpulan jajak pendapat jatuh tempo pada akhir Juli.

"Sehingga bulan Agustus kita akan menyerahkan kepada institusi-institusi demokratik yang tersedia di negara ini," kata Pius.

Hasil jajak pendapat, akan diumumkan kepada publik dan diteruskan ke semua unit lembaga demokrasi guna dipertimbangkan dan selanjutnya sesuai mekanisme politik dan hukum yang berlaku paling lambat tanggal 15 Agustus 2021 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com