KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar deklarasi komite referendum masa jabatan presiden.
Mereka mendukung Presiden Joko Widodo untuk menjabat presiden Indonesia selama tiga periode.
Dalam deklarasi yang digelar di Lapangan Holywood, Kota Kupang, Senin (21/6/2021) petang, warga juga ikut merayakan ulang tahun Jokowi.
Hadir dalam acara itu puluhan warga perwakilan dari sejumlah kabupaten. Kemudian perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu.
Baca juga: Jokowi: Jangan Pernah Lalai Pakai Masker, Cuci Tangan, Hindari Kerumunan
Ketua Komisi Referendum Pius Rengka mengatakan, kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah sanggup menjawab kepentingan sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kalangan menengah dan bawah.
"Karena itu Presiden Jokowi diharapkan melanjutkan untuk satu periode lagi, agar persoalan rakyat dapat merata dituntaskan," kata Pius.
Namun, lanjut Pius, harapan dan tuntutan rakyat agar presiden melanjutkan kepemimpinan untuk satu periode lagi tidak mungkin diwujudkan, karena dibatasi oleh ketentuan konstitusi terutama Pasal 7 UUD 1945.
Pius menjelaskan, dalam Pasal 7 UUD 1945, yang telah diamandemen menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Gibran Ajak Keluarga ke Jakarta Beri Doa dan Ucapan Ulang Tahun untuk Jokowi
Pasal ini, kata dia, merupakan salah satu pasal sangat penting sebagai buah karya agung dari gerakan reformasi pada konteks pengalaman politik kekuasaan pada masa itu.
Tetapi, konteks sosial politik di tanah air kini telah mengalami perubahan serius.
Menurutnya, perubahan itu cenderung memungkinkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 dapat mengakomodasi dan memoderasi kepentingan rakyat terkini.
Perubahan yang memungkinkan kepentingan masyarakat, jika Pasal 7 diubah menjadi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tanpa ditambah dengan hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Bupati Ponorogo dan Istrinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya
"Ketentuan perubahan ini, tidak mungkin dapat diterima manakala tidak didukung kekuatan opini rakyat yang berkedaulatan," kata Pius.
Pius menjelaskan, dukungan kekuatan opini rakyat didasari oleh hak hak asasi manusia yang berlaku universal dan semangat substantif itu diakomodasi melalui ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, yang mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD 1945.
Kedaulatan ini, kata Pius, antara lain kedaulatan untuk menentukan dan mengontrol masa jabatan presiden itu sendiri.
"Untuk menjawab makna praktis kedaulatan rakyat itulah, maka kami menginisiasi pembentukan komisi penyelenggaraan referendum terbatas terhadap konstitusi yang dideklarasikan hari ini," ujar dia.
Baca juga: Seorang ASN dil Lombok Tertangkap Tangan Bertransaksi Narkoba
Pius menuturkan komite penyelenggara referendum ini berfungsi membantu dan mengakomodasi opini rakyat masa kepemimpinan presiden Jokowi melalui mekanisme yang sah, yakni jajak pendapat atau referendum terbatas khusus mengenai Pasal 7 UUD 1945.
Dia menyebut, organisasi ini dibentuk sampai ke tingkat desa hingga kampung.
Pembentukan komite penyelenggara referendum telah dimulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa dan kampung.
Sebagian pengurus komite ini kata Pius, di antaranya hadir langsung di tempat deklarasi yakni berasal dari perwakilan Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Manggarai, Manggarai Barat, Ngada dan Ende.
"Sebagian lagi mengikuti melalui zoom meetting," kata Pius.
Pihaknya lanjut Pius, akan melakukan jajak pendapat dengan semangat bebas, terbuka dan jujur, melalui cara yang praktis yang ditentukan sesuai dengan konteks wilayah masing-masing.
Hasil jajak pendapat akan dikumpulkan oleh komite penyelenggara referendum di tiap tingkatan .
Untuk batas waktu pengumpulan jajak pendapat jatuh tempo pada akhir Juli.
"Sehingga bulan Agustus kita akan menyerahkan kepada institusi-institusi demokratik yang tersedia di negara ini," kata Pius.
Hasil jajak pendapat, akan diumumkan kepada publik dan diteruskan ke semua unit lembaga demokrasi guna dipertimbangkan dan selanjutnya sesuai mekanisme politik dan hukum yang berlaku paling lambat tanggal 15 Agustus 2021 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.