Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Jokowi 3 Periode, Warga NTT Deklarasi Komite Referendum Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 22/06/2021, 07:22 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar deklarasi komite referendum masa jabatan presiden.

Mereka mendukung Presiden Joko Widodo untuk menjabat presiden Indonesia selama tiga periode.

Dalam deklarasi yang digelar di Lapangan Holywood, Kota Kupang, Senin (21/6/2021) petang, warga juga ikut merayakan ulang tahun Jokowi.

Hadir dalam acara itu puluhan warga perwakilan dari sejumlah kabupaten. Kemudian perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu.

Baca juga: Jokowi: Jangan Pernah Lalai Pakai Masker, Cuci Tangan, Hindari Kerumunan

Ketua Komisi Referendum Pius Rengka mengatakan, kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah sanggup menjawab kepentingan sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kalangan menengah dan bawah.

"Karena itu Presiden Jokowi diharapkan melanjutkan untuk satu periode lagi, agar persoalan rakyat dapat merata dituntaskan," kata Pius.

Namun, lanjut Pius, harapan dan tuntutan rakyat agar presiden melanjutkan kepemimpinan untuk satu periode lagi tidak mungkin diwujudkan, karena dibatasi oleh ketentuan konstitusi terutama Pasal 7 UUD 1945.

Pius menjelaskan, dalam Pasal 7 UUD 1945, yang telah diamandemen menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Gibran Ajak Keluarga ke Jakarta Beri Doa dan Ucapan Ulang Tahun untuk Jokowi

 

Pasal ini, kata dia, merupakan salah satu pasal sangat penting sebagai buah karya agung dari gerakan reformasi pada konteks pengalaman politik kekuasaan pada masa itu.

Tetapi, konteks sosial politik di tanah air kini telah mengalami perubahan serius.

Menurutnya, perubahan itu cenderung memungkinkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 dapat mengakomodasi dan memoderasi kepentingan rakyat terkini.

Perubahan yang memungkinkan kepentingan masyarakat, jika Pasal 7 diubah menjadi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tanpa ditambah dengan hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Bupati Ponorogo dan Istrinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya

"Ketentuan perubahan ini, tidak mungkin dapat diterima manakala tidak didukung kekuatan opini rakyat yang berkedaulatan," kata Pius.

Pius menjelaskan, dukungan kekuatan opini rakyat didasari oleh hak hak asasi manusia yang berlaku universal dan semangat substantif itu diakomodasi melalui ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, yang mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD 1945.

Kedaulatan ini, kata Pius, antara lain kedaulatan untuk menentukan dan mengontrol masa jabatan presiden itu sendiri.

"Untuk menjawab makna praktis kedaulatan rakyat itulah, maka kami menginisiasi pembentukan komisi penyelenggaraan referendum terbatas terhadap konstitusi yang dideklarasikan hari ini," ujar dia.

Baca juga: Seorang ASN dil Lombok Tertangkap Tangan Bertransaksi Narkoba

Pius menuturkan komite penyelenggara referendum ini berfungsi membantu dan mengakomodasi opini rakyat masa kepemimpinan presiden Jokowi melalui mekanisme yang sah, yakni jajak pendapat atau referendum terbatas khusus mengenai Pasal 7 UUD 1945.

Dia menyebut, organisasi ini dibentuk sampai ke tingkat desa hingga kampung.

Pembentukan komite penyelenggara referendum telah dimulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa dan kampung.

Sebagian pengurus komite ini kata Pius, di antaranya hadir langsung di tempat deklarasi yakni berasal dari perwakilan Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Manggarai, Manggarai Barat, Ngada dan Ende.

"Sebagian lagi mengikuti melalui zoom meetting," kata Pius.

Baca juga: Viral, Video Warga Karantina BPWS Bangkalan Berorasi, Desak Petugas Tanda Tangan dan Mengancam Pulang

Pihaknya lanjut Pius, akan melakukan jajak pendapat dengan semangat bebas, terbuka dan jujur, melalui cara yang praktis yang ditentukan sesuai dengan konteks wilayah masing-masing.

Hasil jajak pendapat akan dikumpulkan oleh komite penyelenggara referendum di tiap tingkatan .

Untuk batas waktu pengumpulan jajak pendapat jatuh tempo pada akhir Juli.

"Sehingga bulan Agustus kita akan menyerahkan kepada institusi-institusi demokratik yang tersedia di negara ini," kata Pius.

Hasil jajak pendapat, akan diumumkan kepada publik dan diteruskan ke semua unit lembaga demokrasi guna dipertimbangkan dan selanjutnya sesuai mekanisme politik dan hukum yang berlaku paling lambat tanggal 15 Agustus 2021 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hampir Setengah Wilayah di Cilacap Rawan Kekeringan, 100.000 Jiwa Lebih Berpotensi Terdampak

Hampir Setengah Wilayah di Cilacap Rawan Kekeringan, 100.000 Jiwa Lebih Berpotensi Terdampak

Regional
Penahanan Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan, Keluarga Korban Kecewa

Penahanan Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan, Keluarga Korban Kecewa

Regional
Takut Istri, Muji Tak Ikut Mengeksekusi Juragan Sawit di Banyuasin

Takut Istri, Muji Tak Ikut Mengeksekusi Juragan Sawit di Banyuasin

Regional
Sandiaga Uno Prihatin Ada WNA Telanjang di Bali

Sandiaga Uno Prihatin Ada WNA Telanjang di Bali

Regional
Pembunuhan Juragan Sawit di Banyuasin Ternyata Diotaki Sepupu Korban

Pembunuhan Juragan Sawit di Banyuasin Ternyata Diotaki Sepupu Korban

Regional
Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu

Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu

Regional
Antisipasi Karhutla, BNPB Kerahkan Pesawat Modifikasi Cuaca Selama 15 Hari di Kalbar

Antisipasi Karhutla, BNPB Kerahkan Pesawat Modifikasi Cuaca Selama 15 Hari di Kalbar

Regional
3 Perampok yang Bunuh Juragan Sawit di Sumsel Ditangkap, 1 Masih Buron

3 Perampok yang Bunuh Juragan Sawit di Sumsel Ditangkap, 1 Masih Buron

Regional
Gunakan Visa Umrah, Jemaah Haji Asal Solo Ditahan Imigrasi Bandara AMAA Madinah 4 Jam

Gunakan Visa Umrah, Jemaah Haji Asal Solo Ditahan Imigrasi Bandara AMAA Madinah 4 Jam

Regional
Tiga Pekerja Proyek Talut Tewas Tertimbun Longsor, Ditemukan Satu Lubang Dalam Kondisi Bertindihan

Tiga Pekerja Proyek Talut Tewas Tertimbun Longsor, Ditemukan Satu Lubang Dalam Kondisi Bertindihan

Regional
Diduga Gara-gara Menyanyi Seorang Pria di NTT Dianiaya Karyawan Bank

Diduga Gara-gara Menyanyi Seorang Pria di NTT Dianiaya Karyawan Bank

Regional
Terkena Anemia, Calon Jemaah Haji Asal OKU Timur Sumsel Wafat

Terkena Anemia, Calon Jemaah Haji Asal OKU Timur Sumsel Wafat

Regional
Video Mesum Karyawati Pabrik Tersebar, Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan

Video Mesum Karyawati Pabrik Tersebar, Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan

Regional
Replika Stupa Candi hingga Lampion Warna-warni Hiasai Kawasan Balai Kota Solo Sambut Perayaan Waisak

Replika Stupa Candi hingga Lampion Warna-warni Hiasai Kawasan Balai Kota Solo Sambut Perayaan Waisak

Regional
Mundur dari Jabatan Wabup Agam, Irwan Fikri Kembalikan Mobil dan Rumah Dinas

Mundur dari Jabatan Wabup Agam, Irwan Fikri Kembalikan Mobil dan Rumah Dinas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com