Menurut Hasanudin, keterangan kliennya ini berdasarkan bukti-bukti berupa print out transfer, kuitansi, bukti pembayaran di minimarket, tiket melalui agen perjalanan.
Selain itu ada juga bukti petunjuk berupa chat atau percakapan mengenai aliran dana sebesar Rp 37,4 juta kepada MD.
"Dana SPP di SMKN 7 Batam 2017-2018 ini sebesar Rp 2,3 miliar. Namun dari pemeriksaan ada dana selisih setelah diaudit sebesar Rp 307 juta. Dalam selisih itu terdapat aliran dana sebesar Rp 105 juta yang tertuju kepada beberapa orang tersebut," kata Hasanudin.
Hasanudin menilai, polisi seharusnya menetapkan sejumlah tersangka lainnya.
Dia meyakini bahwa kliennya seharusnya tidak menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.
"Seharusnya pihak kepolisian menindaklanjuti aliran dana ini, karena jika memang korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dan tidak menutup kemungkinan bahwa praktik ini turut terjadi di sekolah lainnya. Kami minta pihak kepolisian juga turut menindak MD, BS, NR dan HN," kata Hasanudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.