Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Anggota TNI Aniaya Warga hingga Tewas, Mayatnya Disembunyikan dan Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 19/06/2021, 10:04 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak enam oknum anggota TNI AL terancam dipecat dan dihukum 10 tahun penjara.

Pasalnya, mereka terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang warga di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 20021.

Akibat kejadian itu, satu orang korbanya diketahui tewas dan mayatnya disembunyikan para pelaku.

Baca juga: Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan

Berawal dari mobil calon mertua hilang

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan, kasus tersebut berawal saat salah satu pelaku mendapatkan informasi mobil calon mertuanya hilang.

Mengetahui hal itu, pelaku lalu berinisiatif mengajak lima orang rekannya yang sama-sama anggota TNI AL untuk melakukan pencarian.

Beberapa waktu kemudian, para pelaku berhasil menangkap dua orang warga yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil tersebut.

Baca juga: 6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat

Dua orang korban itu lalu diculik dan dibawa ke Wisma Atlet Purwakarta untuk diinterogasi.

“Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," kata Nazali dilansir dari KompasTV.

Mayat disembunyikan

Akibat penganiayaan yang dilakukan itu, salah seorang korban diketahui tewas.

Jenazah korban lalu disembunyikan oleh para pelaku agar tidak diketahui orang lain.

Tak lama kemudian, TNI AL mendapatkan informasi terkait kasus penganiayaan itu.

Keenam oknum tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam.

Baca juga: Warga Dipersilakan Gelar Kegiatan yang Mengumpulkan Massa, Bupati: Saya Bertanggung Jawab

Para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat jenazah disembunyikan. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RS.

"Untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan (militer). Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain," kata Nazali, Jumat.

"Ancamannya maksimal 10 tahun (penjara). Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," lanjut Nazali.

Editor : Aprillia Ika

Berita ini sudah tayang di KompasTV dengan judul Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Warga di Purwakarta Terancam Dipecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com