LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AA (50).
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo mengatakan, pelaku menggunakan modus baru dalam mengedarkan narkoba. Selama menjalankan aksinya, pelaku menjadi sopir taksi.
Baca juga: Ribuan Warga Bertahan di Pengungsian, Bupati Maluku Tengah: Imbauan Menjauhi Pesisir Sudah Dicabut
“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” kata Bagus dalam keterangan persnya, Jumat (18/6/2021).
Bagus menambahkan, modus yang dilakukan pelaku ini sempat menyulitkan petugas, sehingga membutuhkan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok barat,” kata Bagus.
Pelaku diduga telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.
“Selain sebagai bandar narkoba, pelaku juga aktif dalam mengonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengonsumsi narkoba,” kata Bagus.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi: Surabaya Harus Hijau dan Sehat, Kabupaten Bangkalan Juga...
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 17,2 gram, alat timbang, dan uang Rp 8 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.