MATARAM, KOMPAS. com - Satresnarkoba Polresta Mataram, menangkap tiga bersaudara di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Ketiganya ditangkap karena kedapatan menyimpan barang haram sabu yang disembunyikan di dalam setang motor yang tidak terpakai dan di dalam gagang sapu.
"Kami mengamankan empat orang. Semuanya dari Karang Bagu. Tiga di antaranya saudara kandung yang mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalam rilis tertulis, Kamis (8/4/2021).
Yogi mengatakan, ketiganya ditangkap karena diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Baca juga: Tak Hanya Tembak Mati Guru Oktovianus, KKB Bakar 3 Sekolah di Papua
Tiga saudara kandung ini berinisial AP (21), HS (26) dan HP (31). Selain menangkap tiga bersaudara tersebut, polisi juga menangkap satu pelaku lain yaitu YH (19).
Yogi menceritakan, penangkapan ini berawal dari ditangkapnya YH di Karang Bagu, Rabu (7/4/2021) pukul 20.25 Wita.
Dari tangan YH, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah klip plastik bening yang diduga sabu, satu bendel plastik dan satu buah pipet yang diruncingkan.
YH mengaku, mendapatkan barang-barang tersebut dari ketiga bersaudara tadi.
Polisi lalu menggerebek rumah ketiganya dan melakukan penggeledahan.
"Ketika petugas datang, ketiga saudara itu berkumpul di kamar HS," Kata Yogi.